Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DATA dari Kementrian Dalam Negeri masih ada 4,2 juta warga yang belum merekam data KTP-E. Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz syarat warga agar bisa menyoblos pada 17 April ialah harus memiliki KTP-E. Jika ketahuan ada pemilih yang mencoblos namun tidak memiliki KTP-E, maka di TPS tersebut diharuskan ada pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ketentuan pemungutan suara ulang harus dilakukan apabila ada warga negara Indonesia kategori pemilih, namun belum masuk ke DPT dan DPTb serta belum memiliki KTP-E. Dengan demikian hanya ada satu jalan bagi warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilih yaitu segera mengurus KTP-E," ungkapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3).
KPU secara terus menerus melakukan sosialisasikan agar mengingatkan kepada publik agar menyelesaikan perekaman KTP-E secara aktif. Pihaknya, kata Viryan, juga mengapresiasi kepada Dukcapil yang juga intens menyosialisasikan dan layanan jemput bola untuk perakaman KTP-E.
Baca juga: Syarat Memiliki KTP-e untuk Nyoblos Digugat ke MK
"Kami juga memiliki pengalaman yang sama pada kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), tidak mudah memang. Khusunya di fase akhir, sekitar informasinya ada 4 jutaan yang belum memiliki KTP-E, kita menghimbau masyarakat harus prokaktif sampai nanti menjelang pemungutan suara," jelasnya.
Kemudian, Viryan menjelaskan bagaimana pihaknya, mengantisipasi kartu KTP Elektronik itu palsu atau tidak. "KPU bisa melakukan pengecekan keaslian dari KTP tersebut dengan mengonfirmasi ke sistem informasi administrasi kependudukn. Kami kan punya akses dengan melakukan kegiatan cek NIK, akses itu sudah diberikan oleh Dukcapil," terangnya.
Dukcapil, menurut Viryan, sudah berkomitmen akan bekerja khususnya di hari Rabu, 17 April untuk mendukung KPU. Jajaran Dukcapil di 514 kabupaten kota standby nanti berkoordinasi dengan KPU untuk meminimalisir potensi atau dugaan atau kekhawatiran atas penggunaan e-KTP palsu. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved