Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta mempertimbangkan untuk melakukan penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap III (DPTHP III). Hal itu dirasa perlu untuk meminimalisir adanya warga yang tidak mendapatkan hak pilih dan kembali memastikan jumlah DPT.
Anggota Komisi II DPR, Abdul Hakam, mengatakan perlindungan hak warga negara sangat penting dilakukan. Meski begitu mekanisme juga tetap harus dijaga agar proses yang berjalan sesuai aturan undang-undang dan peraturan KPU yang telah ditetapkan.
“Untuk itu jadi saya rasa kalau mau ada DPTHP III itu bagus dan lebih baik memang dilakukan,” ujar Hakam, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (19/3).
Baca juga: KPU Tepis Tudingan BPN Soal Daftar Pemilih
Senada dengan Hakam, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan upaya perlindungan hak pilih warga negara harus dilakukan dengan maksimal. Kalaupun tidak melakukan penetapan DPTHP III karena waktunya yang terbatas, KPU dan Kemendagri harus tetap bekerja untuk agar semakin banyak warga yang memiliki KTP elektronik dan masuk ke dalam DPT.
“Jadi saya rasa KPU dan Kemendagri harus terus bekerja, rekam dan verifikasi data, meski hingga sudah ketika hari H (pemilihan) sekalipun karena potensi perubahan itu akan selalu ada hingga hari H,” ujar Riza.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan KPU memang pelu mempertimbangkan agar dilakukan penetapan DPTHP III. Kemendagri dan KPU harus bisa memastikan bahwa semua yang berhak memilih sudah masuk dalam DPT atau memiliki KTP elektronik agar tetap bisa memilih.
“Ada sekitar 2 juta warga belum punya e-KTP tapi masuk DPT, mereka bisa gunakan C6 atau suket. Tapi bagaimana untuk yang sudah punya e-KTP tapi belum masuk DPT? Ini penyelesaiannya gimana, bagaimana apa bisa dilakukan verifikasi lagi untuk ada perubahan lagi selanjutnya?” ujar Abhan.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan bahwa proses verifikasi dan pendataan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemendagri. Berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Pasal 4 ayat (1), setiap warga negara yang ingin memilih harus terdaftar dalam DPT atau memiliki KTP-elektronik.
“KPU sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam penentuan DPT,” ujar Hasyim.
Sementara itu, KPU bersama Kemendagri, Bawaslu, dan DPR telah menegaskan bahwa sesuai peraturan yang ada, yang berhak melakukan pemilihan saat pemilu 2019 nanti ialah warga negara yang telah terdaftar dalam DPT. Bila mereka tidak memiliki KTP elektronik, mereka bisa membawa identitas lain, dalam hal ini adalah kartu keluarga.
Bagi warga negara yang belum terdaftar dalam DPT, hanya diperbolehkan memilih bila telah memiliki dan membawa KTP-elektronik ke TPS ketika akan memilih. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved