Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ratna Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan

Rifaldi Putra Irianto
19/3/2019 11:33
Ratna Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan
(MI/Iqbal Al Machmudi)

USAI pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak sepenuhnya nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, agenda sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi meringankan. Salah satu saksi yang akan dihadirkan pihak Ratna yakni Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Ratna menyampaikan, di sidang minggu depan, ia dan kuasa hukum akan menghadirkan saksi meringankan.

"Saksi meringankan dari ahli hukum pidana dan akademisi, sementara politikus yang saya dengan Fahri Hamzah bersedia, mengajukan diri untuk membantu sebagai saksi yang meringankan," kata Ratna Sarumpaet usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Biar Saya Lebih Lama di Penjara

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan tidak menutup kemungkinan meminta saksi dari politisi. Akan tetapi, pihaknya belum bisa membuka nama saksi tersebut.

"Untuk pengajuan saudara Fahri Hamzah sebagai saksi meringankan nanti saatnya diberi tahu, karena kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini, pembuktian saksi dari jaksa belum dibacakan," tutur Insank.

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis, Joni, menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong pemukulan terhadap dirinya. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya