Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
USAI pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak sepenuhnya nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, agenda sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi meringankan. Salah satu saksi yang akan dihadirkan pihak Ratna yakni Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Ratna menyampaikan, di sidang minggu depan, ia dan kuasa hukum akan menghadirkan saksi meringankan.
"Saksi meringankan dari ahli hukum pidana dan akademisi, sementara politikus yang saya dengan Fahri Hamzah bersedia, mengajukan diri untuk membantu sebagai saksi yang meringankan," kata Ratna Sarumpaet usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Biar Saya Lebih Lama di Penjara
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan tidak menutup kemungkinan meminta saksi dari politisi. Akan tetapi, pihaknya belum bisa membuka nama saksi tersebut.
"Untuk pengajuan saudara Fahri Hamzah sebagai saksi meringankan nanti saatnya diberi tahu, karena kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini, pembuktian saksi dari jaksa belum dibacakan," tutur Insank.
Dalam sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis, Joni, menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet didakwa atas kasus berita bohong pemukulan terhadap dirinya. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved