Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Persyaratan Pengawas TPS Akan Dikonsultasikan ke Presiden

Rahmatul Fajri
18/3/2019 20:49
Persyaratan Pengawas TPS Akan Dikonsultasikan ke Presiden
(MOHAMAD IRFAN)

DALAM rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri terkait dengan beberapa permasalahan menjelang penyelenggaraan Pemilu, salah satu yang dibahas adalah mengenai persyaratan pengawas TPS.

Anggota Komisi II Komarudin Watubun mengatakan persyaratan mengenai pendidikan akhir petugas TPS patut dipertimbangkan. Ia menilai dalam satu wilayah kemungkinan ada yang tidak menamatkan pendidikan hingga tingkat sekolah menegah atas.

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh mengakui persyaratan pengawas TPS cukup menyulitkan Bawaslu. Salah satunya dengan persyaratan usia 25 tahun. Menurutnya, pada usia demikian, mayoritas telah memiliki pekerjaan.

Maka dari itu, ia mengatakan dengan beberapa persyaratan tersebut menyebabkan Bawaslu tidak bisa memenuhi kuota untuk pengawas TPS.

"Masih ada 55.419 pengawas TPS belum terpenuhi, karena belum memenuhi persyaratan," kata Nihayatul ketika rapat di Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Menganggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan sejak 7 Februari telah melakukan penerimaan untuk pengawas TPS. Akan tetapi, ia mengakui memang belum memenuhi kuota.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Fritz mengaku tidak bisa dengan merekrut orang dengan seenaknya. Menurutnya, persyaratan yang sudah ada menjadi patokan bagi pengawas nantinya ketika bekerja.

"Mereka juga harus dilatih dulu. Tidak hanya cuma mengawasi siapa yang keluar masuk TPS," kata Fritz.

Maka dari itu, DPR memahami kesulitan yang dialami Bawaslu dalam merekrut pengawas TPS. Ketika mendengarkan usulan dari berbagai fraksi, mayoritas menyarankan Bawaslu tepat melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan begitu, upaya yang dilakukan KPU masih dalam payung hukum yang jelas.

Selain itu, untuk menindaklanjuti persoalan ini DPR akan melaporkan kepada pimpinan untuk berkonsultasi dengan Presiden, sehingga bisa mendapatkan solusi.

"Apakah nantinya Perppu atau bagaimana, tunggu hasil dari konsultasi," kata ia.

Rapat dengar pendapat akan dilanjutkan besok dengan menghadirkan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri. Beberapa hal dan persoalan masih digodok dan akan disimpulkan solusi atau kesepakatan antara semua pihak. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya