Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Soeharso Monoarfa Diusulkan Mbak Moen Jadi Plt Ketum PPP

Siti Yona Hukmana
16/3/2019 19:40
Soeharso Monoarfa Diusulkan Mbak Moen Jadi Plt Ketum PPP
(MI/Usman Iskandar)

KETUA Majelis Syariah PPP Kiai Maimoen Zubair alias Mbah Moen mengusulkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Soeharso Monoarfa menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP menggantikan Romahurmuziy (Romi). Romi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Saya setuju kalau Pak Suharso jadi Plt, wakil-wakil ketum tetap jadi wakil ketum sebagaimana waktu Romy," kata Mbah Moen di Gedung DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

Baca juga: Jokowi Hadiri Deklarasi Relawan Blusukan Sumut

Mbah Moen mengatakan, seharusnya yang menggantikan Romy adalah wakil ketua umum. Namun, menurutnya tidak ada yang sanggup.

"Tapi ada kesepakatan waketum, rupanya semua enggak ada yang sanggup. Rupanya mengikuti (usulan) saya," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah itu.

Mbah Moen mengusulkan Suharso karena memiliki jabatan tinggi selain di PPP. "Suharso punya jabatan tinggi sebagai penasehat presiden dan kita harapkan pemilu ini tetap tenang," ucapnya.
 
Meski demikian, keputusan sosok Plt Ketum PPP belum ditetapkan. Rapat pengurus harian akan dilanjutkam setelah magrib.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani menambahkan, usulan yang disampaikan oleh Mbah Moen akan dipertimbangkan. Namun, ia tak memungkiri saat rapat ada dinamika.
 
"Tidak semuanya setuju atau sepakat itu (usulan Mbah Moen). Tentu teman-teman pengurus harian bertanya kenapa para wakil ketua umum tidak ada yang berinisiatif untuk menjadi Plt. Karena bisa dipahami juga teman-teman wakil ketua umum pada umumnya adalah para caleg yang juga harus menyukseskan kampanye di dapel sosialisasinya," terang Arsul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Romy 1x24 jam.
 
Sebelumnya, ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019 pagi. Penyidik KPK langsung menggiring ke Gedung KPK, Jakarta. Ia tiba di Gedung Merah Putih itu pada Jumat, 15 Maret 2019 pukul 20.10 WIB.
 
Romi diduga berperan dalam jual beli jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dari OTT, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga bagian dari suap atau fee atas cawe-cawe rotasi jabatan tersebut.

Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Romi tak Pengaruhi Elektabilitas Paslon 01

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. Uang itu diamankan tim KPK dari pihak-pihak yang diringkus dari beberapa lokasi.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya