Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Segel Ruang Kerja Menteri Agama

Juven Martua Sitompul
16/3/2019 06:49
KPK Segel Ruang Kerja Menteri Agama
Suasana salah satu gedung di Kementerian Agama setelah penyegelan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 15 Maret 2019.(Medcom.id/Cindy Ang.)

SEJUMLAH ruang kerja di Kementerian Agama (Kemenag) disegel tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Iya betul (penyegelan ruang kerja menteri Lukman)," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Matsuki saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).

Tim juga menyegel ruang kerja Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Menurut Matsuki, dua ruang kerja itu disegel sejak sore.

"Info dari petugas keamanan tadi jelang maghrib ada petugas KPK yang izin melakukan pemeriksaan," katanya.

Kemenag bakal bersikap kooperatif. Mastuki menyebut Kemenag menghormati semua proses hukum yang berjalan di Lembaga Antirasuah.

"Itu bagian dari proses yang dilakukan KPK, kami menghormati dan bersedia membantu secara kooperatif," pungkasnya.

Baca juga: KPK Mengaku Sudah Lama Incar Romi

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) ditangkap KPK bersama empat orang lainnya yang terdiri dari sejumlah unsur, salah satunya pejabat Kemenag. Kelimanya diduga kuat tengah melakukan praktik kotor terkait juat beli di Kemenag.

Dalam kasus ini, Romi diduga melakukan cawe-cawe untuk urusan jabatan di Kemenag Daerah di termasuk di Kemenag pusat. Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah.

Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut. Saat ini, mereka yang ditangkap tengah dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari Romi dan keempat orang tersebut. Detail ihwal kasus ini akan diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers yang bakal digelar hari ini, Sabtu (16/3). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya