Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah ada 33 lembaga survei hitung cepat yang terdaftar. Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan 33 lembaga survei belum semuanya memenuhi syarat.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat. Nah, mereka harus mematuhi mekanisme yang ada sehingga nanti KPU akan melihat sesuai persyaratan itu lalu diverifikasi dulu," jelasnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (14/3).
KPU, kata Wahyu, akan bekerja sama dengan asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) untuk menyaring lembaga mana saja yang akan berhak merilis hasil perhitungan sementara usai pemungutan.
"Kan kita bekerja sama dengan asosiasi lembaga survei. Sebab mereka kan juga harus terdaftar dulu di asosiasi. Untuk pendaftarannya H-30 (sebelum 17 April). Jadi verivikasinya setelah itu," terang Wahyu.
Baca juga: TKN : Survei Puskaptis Untuk Menggiring Opini
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, katanya, sudah mengatur adanya lembaga survei hitung cepat, yakni tertuang pada pasal 449.
"Tetapi UU juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Tapi lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan," tandas Wahyu. (OL-4)
Adapun daftar 33 Lembaga Survei yang terdaftar di KPU adalah ;
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. POLTRACKING INDONESIA
3. INDONESIAN RESEARCH AND SURVEY (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved