Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi menolak untuk seluruhnya pemohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pembacaan Putusan Nomor 10/PUU-XVII/2019 dilakukan Majelis Hakim Konstitusi pada Rabu (13/3/2019) di Ruang Sidang Panel MK.
Permohonan uji materiil Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu, yakni Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalilan yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan terlanggarnya hak konstitusional para pemohon dengan tidak transparannya kerja dan hasil kerja tim survei. Tak hanya itu, pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak adanya masa kampanye bagi calon petahana.
Para pemohon menyampaikan sebelum berlaku UU Pemilu jika capres dan cawapres petahana mengikuti pemilu presiden, maka harus mengambil cuti sekalipun hak-hak protokol masih melekat, dengan dibatasinya penggunaan fasilitas negara.
Bahkan dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri wajib mundur dari jabatan.
Namun, pada pelaksanaan Pilpres 2019 dengan berlandaskan UU Pemilu tidak diatur kewajiban yang demikian. Hal ini, menurut para pemohon, kemudian dapat saja menimbulkan permasalahan terkait pelaksanaan kampanye bagi petahana.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dalil para Pemohon itu tidak rasional.
"Sebab, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjamin bahwa sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, hak presiden dan/atau wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan/atau wakil presiden.''
Palguna menekankan justru akan menjadi bertentangan dengan semangat pemilu juga UUD 1945 jika presiden dan/atau wakil presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan wakil presiden tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye. (Faj/P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved