Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

UU Pemilu Jamin Hak Capres-Cawapres Kampanye

Rahmatul Fajri
14/3/2019 09:15
UU Pemilu Jamin Hak Capres-Cawapres Kampanye
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan di MK, Jakarta, Rabu (13/3). MK memutuskan 5 perkara, dua diantaranya yaitu sidang putusan uji UU penodaan agama dan UU pemilu.(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi menolak untuk seluruhnya pemohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pembacaan Putusan Nomor 10/PUU-XVII/2019 dilakukan Majelis Hakim Konstitusi pada Rabu (13/3/2019) di Ruang Sidang Panel MK.

Permohonan uji materiil Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu, yakni Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalilan yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan terlanggarnya hak konstitusional para pemohon dengan tidak transparannya kerja dan hasil kerja tim survei. Tak hanya itu, pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak adanya masa kampanye bagi calon petahana.

Para pemohon menyampaikan sebelum berlaku UU Pemilu jika capres dan cawapres petahana mengikuti pemilu presiden, maka harus mengambil cuti sekalipun hak-hak protokol masih melekat, dengan dibatasinya penggunaan fasilitas negara.

Bahkan dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri wajib mundur dari jabatan.

Namun, pada pelaksanaan Pilpres 2019 dengan berlandaskan UU Pemilu tidak diatur kewajiban yang demikian. Hal ini, menurut para pemohon, kemudian dapat saja menimbulkan permasalahan terkait pelaksanaan kampanye bagi petahana.  

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dalil para Pemohon itu tidak rasional.

"Sebab, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menjamin bahwa sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, hak presiden dan/atau wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan/atau wakil presiden.''

Palguna menekankan justru akan menjadi bertentangan dengan semangat pemilu juga UUD 1945 jika presiden dan/atau wakil presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan wakil presiden tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye. (Faj/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya