Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DI samping kesiapan dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) 17 April mendatang, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu juga patut diperhatikan. Salah satunya ialah persoalan kekerasan dalam pemilu.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggriani, kekerasan dalam pemilu dapat terjadi mulai dari masa pencalonan hingga sengketa hasil. Titi berpendapat, salah satu polemik yang dapat berpotensi munculnya kekerasan pemilu ialah mengenai hilangnya hak pilih, seperti pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) dan terancam kehilangan hak pilihnya.
Baca juga: KPK Terima Putusan Pengadilan Eddy Sindoro
"Dibeberapa praktik pemilu di indonesia atau di luar negeri, praktik kekerasan bisa terjadi karena penghilangan hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih. Itu diikuti oleh tindakan tindakan kekerasan," ujar Titi dalam acara diskusi di Gedung Bawaslu, Rabu (13/3).
Lebih lanjut menurut Titi, hal tersebut akan menjadi lebih parah apabila orang-orang memiliki afeksi atau fanatisme politik yang tinggi, sehingga rentan melakukan kekerasan dalam pemilu.
"Kalau pemenuhan hak pilih tidak dilakukan dengan baik, lalu terbangun pandangan ketidakpuasan terhadap pemenuhan hak mereka, bukan tidak mungkin orang-orang yang memiliki afeksi atau fanatisme politik untuk mendukung salah satu peserta pemilu, mengekspresikan ketidakpuasannya dengan melakukan kekerasan, baik via fisik, non fisik, ancaman, perusakan fasilitas pemerintah atau properti pribadi", paparnya.
Baca juga: Diserang Hacker Berbagai Negara, KPU: Aman, Masih Terkendali
Dari kacamata HAM, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Nisrina Nadhifah, yang juga menjadi narasumber dalam diskusi pun menyatakan bahwa hak politik atau hak pilih adalah landasan yang paling utama untuk mencegah pemilu ini berujung kepada kekerasan pemilu.
"Ketika sesuatu pelanggaran terjadi kepada hak atas berekspresi dan berpendapat, maka ini menjadi potensi yang dapat menjurus kepada pelanggaran hak asasi lain, terutama kekerasan pemilu", ujar Ninis. (OL-6)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved