Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BENDAHARA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eko Putro Sandjojo mengharapkan kajian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan bantuan parpol bisa menekan angka korupsi.
"Kita ada pertemuan hari ini mengkaji dana bantuan partai itu berapa yang wajar, diharapkan parpol melakukan pekerjaan dan tugas dengan baik," kata Eko ketika ditemui setelah diskusi bersama KPK di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).
Baca juga: Pemerintah Perbanyak Sertifikasi Tenaga Konstruksi
Eko mengatakan, inisiasi dari KPK untuk menciptakan dana bantuan yang wajar dan terukur akan menuntut partai menunjukkan itikad untuk melakukan perubahan di internal. Salah satunya, dengan memperbaiki sistem kaderisasi partai.
"Tidak bisa ditampik partai juga akan melakukan kaderisasi. KPK realistis dan berusaha mengusulkan yang bisa diterima publik juga, bahwa negara membantu, sehingga partai bisa memperbaiki kualitas kadernya," kata Eko.
Lebih jauh, Eko menjelaskan, dalam diskusi bersama KPK terdapat usulan mengenai reward and punishment bagi parpol. Menurutnya, hal tersebut bisa diterapkan untuk memacu parpol untuk lebih baik dan mengembangkan demokrasi di Indonesia.
"Reward bukan hanya dalam bentuk finansial tapi juga reputasi parpol di mata masyarakat," kata Eko.
Sementara itu, Direktur Dikyanmas KPK Giri Suprapdiono mengatakan KPK mengerti parpol masih sering tersangkut masalah korupsi. Maka dari itu, ia menilai butuh koordinasi dengan parpol untuk mengkaji dan menyelesaikan masalah yang selama ini hinggap di tubuh parpol.
"Parpol itu sebenarnya penting menciptakan pejabat politik, sehingga kita menyimpulkan perbaiki sistem ini, salah satunya meningkatkan pendanaan untuk parpol," kata Giri.
Menurutnya, kajian tentang dana bantuan parpol tersebut sudah dikaji dari tahun 2016. Akan tetapi, ia ingin mendapatkan masukan lebih lanjut. Terlebih, ketika dana bantuan parpol sudah dinaikkan dari Rp108 per suara ke Rp1.000 per suara.
Tahun berikutnya, KPK mengusulkan sebesar Rp10.706 per suara. Akan tetapi, ia mengaku angka tersebut masih dikaji lebih lanjut, apakah dalam batas wajar. Selain itu, juga harus dibahas bagaimana regulasi bagi parpol yang mendapat kursi di Pemilu 2019.
Dengan adanya kajian ini, Giri mengharapkan dapat tersusun sebuah formula untuk dana parpol tersebut. Sehingga, bisa diterapkan dan nantinya politisi bisa fokus pada pengembangan demokrasi. "Bukan malah mencari dana sendiri-sendiri, dan mungkin ada korupsi di dalamnya," kata Giri.
Baca juga: Wapres Yakin Pascapemilu tak Gaduh
Lebih lanjut, Giri menyadari kebijakan ini akan menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ia mengatakan, dengan peningkatan dana parpol masyarakat akan mendapatkan sistem politik yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan sistem integritas yang telah ditandatangani parpol pada 5 Desember 2018 lalu.
"Jadi dengan mendapatkan dana parpol, saat yang sama parpol harus memperbaiki kaderisasinya, memperbaiki rekrutmen, membangun kode etik, memperbaiki keuangan parpol, dan demokrasi di tubuh partai," kata Giri. (OL-6)
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Pasalnya, masalah utama dalam pengelolaan dana partai selama ini adalah akuntabilitas dan transparansi. Selama parpol dan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat.
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
KPU mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved