Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

2 Petahana Kembali Terpilih jadi Hakim MK

Putri Rosmalia Octaviyani
12/3/2019 16:30
2 Petahana Kembali Terpilih jadi Hakim MK
(MI/M. Irfan)

KOMISI III DPR telah menetapkan dua hakim konstitusi yang baru. Keduanya, ialah dua orang petahana yang sebelumnya juga menjabat sebagai hakim konstitusi, yakni Wahiddudin Adams dan Aswanto.

"Seluruh fraksi DPR secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, dalam konferensi pers penetapan hakim MK, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (12/3).

Baca juga: KPU Sebut Ada Pihak yang Terus Mereproduksi Hoaks

Trimedya menjelaskan, adanya kesepakatan penetapan secara aklamsi membuat pemilihan dilakukan tanpa adanya rapat pleno. Sebagai partai terbesar di DPR, Fraksi PDI-P yang pertama kali mengusulkan dua nama petahana untuk kembali menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke forum rapat.

Fraksi lain kemudian menanggapi usulan PDI-P serta mengusulkan dua nama yang sama. Kesamaan keputusan tersebut yang membuat disepakatinya Wahiddudin dan Aswanto kembali terpilih. Keduanya akan dilantik dalam rapat paripurna DPR pada penutupan masa sidang mendatang.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan kedua petahana dipilih dengan pertimbangan dua hakim tersebut memiliki reputasi baik, dan tidak memiliki catatan buruk selama menjabat hakim MK.

"Dengan berbagai pertimbangan. Paling mumpuni dan memiliki reputasi baik selama menjabat hakim MK sebelumnya. Komisi tiga juga tidak berani bunuh diri kalau pilih petahana yang jejak rekamnya atau kinerjanya diragukan," ujar Nasir.

Baca juga: BPN Klaim Prabowo-Sandiaga Menang 67% Versi Google Trends

Nasir mengatakan, kedua hakim juga dipilih karena dianggap memiliki kemampuan akademisi yang mumpuni dan konsisten dalam bersikap. Keduanya merupakan sosok yang juga masuk dalam usulan panel ahli yang bertugas memberikan masukan mengenai calon hakim MK pada komisi III DPR.

Sebelumnya, DPR telah menggelar seleksi hakim MK sejak Februari 2019. Ada sebelas calon yang diseleksi, yakni Wahiduddin, Aswanto, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya