Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

MK Gelar Sidang Gugatan UU Pemilu Kamis Mendatang

Melalusa Susthira K
11/3/2019 21:00
MK Gelar Sidang Gugatan UU Pemilu Kamis Mendatang
(MI/Susanto)

SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pemilu segera digelar pada Kamis (14/3) mendatang. Permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu ini diajukan oleh dua pemohon berbeda. Mengingat urgensinya 37 hari jelang Pemilu 2019 mendatang, keputusan MK sangatlah penting agar KPU dapat bertindak dan mengambil langkah konkrit segera.

"Untuk dapat cepat diputus bergantung pada banyak hal, terutama kemampuan argumentasi pemohon dalam permohonannya untuk meyakinkan Hakim Konstitusi bahwa perkara ini harus segera diputus," pungkas Fajar Laksono selaku juru bicara (jubir) MK memberikan keterangan di Jakarta, hari ini.

Pemohon dengan nomor perkara 19 diajukan oleh dua mahasiswa asal Bogor, yakni Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2), serta Pasal 348 ayat (4). Kedua pemohon yang merupakan mahasiswa rantau asal Sumatera tersebut merasa khawatir kehilangan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

Pemohon berikutnya yang mengajukan uji konstitusional UU Pemilu yakni diajukan sejumlah pihak, di antaranya Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggriani dengan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pemohon.

Pemohon mempersoalkan KTP-e sebagai syarat mendaftar, pendaftaran DPTb yang paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara, pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta mengenai pembentukan TPS khusus berbasis pemilih Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya