Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Cegah Politik Uang, Bawaslu Patroli di Hari Tenang

Insi Nantika Jelita
08/3/2019 19:19
Cegah Politik Uang, Bawaslu Patroli di Hari Tenang
(MI/Ramdani)

POLITIK uang saat memasuki tahapan minggu tenang hingga hari H pencoblosan pada 17 April menjadi kerawanan pemilu yang patut di antisipasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo pihaknya melakukan pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan

"Salah satu yang nanti akan dilakukan, seperti yang sudah kami lakukan pada pilkada serentak 2018 yaitu melakukan patroli pengawasan pada hari tenang. Kita khawatirkan pada tiga hari tenang itu dimanfaatkan untuk melakukan upaya pembujukan kepada pemilih dengan memberikan uang atau barang lainnya," jelasnya di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Jumat (8/3).

Politik uang biasanya terjadi saat memasuki minggu tenang, pada Pemilu 2019 ini jatuh pada 14-16 April. Pencoblosan berlangsung pada 17 April. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, menurut Ratna Dewi, ada dua macam politik uang.

"Namanya prabayar dan pascabayar. Kalau prabayar ini politik uang yang dilakukan sebelum pemilih menuju TPS. Ini tentu akan kita lakukan upaya pencegahan," kata Ratna Dewi.

Baca juga: Politik Uang tidak Ampuh Pengaruhi Pemilih

Sedangkan, untuk politik uang pascabayar dilakukan setelah pencoblosan dimana pemilih biasanya membawa alat untuk merekam pencoblosan sebagai bukti yang akan ditukar dengan uang.

Lebih lanjut, kata Ratna, seluruh jajaran Bawaslu akan turun ke lapangan terutama pengawas TPS yang sudah dibentuk, dengan memastikan bahwa tidak ada jual beli C6. Menurut Ratna, C6 ini menjadi salah satu alat yang masih dijadikan alat tukar dalam politik uang.

Secara keseluruhan, apa yg akan dilakukan oleh pengawas TPS, kata Ratna Dewi, diberikan pelatihan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan. Pelatihan itu nantinya akan diberikan pengetahuan dan keterampilan yang memadai selama melakukan pengawasan baik sebelum maupun sesudah pemungutan suara dan perhitungan suara untuk memastikan tidak terjadinya politik uang.

Lalu, untuk subjek atau pelaku yang bisa dikenakan sanksi dalam melakukan politik uang itu menurut Ratna Dewi tidak terbatas pada peserta, ataupun tim kampanye dan pelaksana.

"Bisa dikenakan kepada siapa saja yang melakukan poltik uang. Jadi subjeknya menjadi luas. sehingga akan memudahkan kita melakukan penindakan jika terbukti ada peristiwa politik uang," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya