Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
WAKIL Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum transparan terkait dengan persoalan daftar pemilih tetap yang terdapat 103 warga negara asing (WNA) pemilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"KPU harus jelaskan secara transparan terkait dengan persoalan tersebut," kata Fahri di Jakarta, hari ini.
Ia menilai data 103 WNA yang masuk dalam DPT itu bagian dari data invalid yang jumlah totalnya sekitar 15 juta atau 8 sampai 10 persen dari jumlah keseluruhan DPT, yaitu 192 juta pemilih.
Bahkan, menurut dia, jumlah invalid itu terus berkembang, yang di dalamnya ada data orang gila, orang aneh, orang berusia ratusan tahun, dan data orang di bawah umur untuk memilih.
Baca juga: KPU Verifikasi Faktual 103 WNA yang Masuk DPT
Ia menilai cara membangun kepercayaan publik bukan dengan cara tertutup atas berbagai persoalan yang dihadapi KPU. Namun, membuka apa inti masalahnya dan bagaimana menghadapinya.
"Jangan dibalik-balik, kita suka menganggap reputasi kelembagaan negara didapatkan dengan cara menutupi persoalan," ujarnya.
Menurut Fahri, KPU justru harus terbuka, transparan, dan akui ada masalah serta harus mengajak semua pihak menyelesaikan apabila ada persoalan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjedukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang namanya tercatat masuk dalam DPT Pemilu 2019.
KPU RI mengaku akan?menindaklanjuti data 103 warga negara asing pemilik KTP-el yang namanya ditengarai masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.
"KPU RI menerima informasi 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang diduga ada di DPT. KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU provinsi, untuk melakukan verifikasi data dan faktual," kata anggota KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa (5/3).
Berdasarkan pencermatan KPU, kata Viryan, 103 WNA itu tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota.
"Verifikasi ditargetkan selesai dalam 1 hari ini dan akan langsung disampaikan hasilnya kepada Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat," katanya. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved