Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kasus Andi Arief tak Dilanjutkan ke Penyidikan

Ilham Pratama Putra
06/3/2019 19:58
Kasus Andi Arief tak Dilanjutkan ke Penyidikan
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

KADIV Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (AA) tidak terlibat jaringan narkoba. Untuk itu perkaranya dihentikan oleh penyidik.
 
"Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna, maka perkara ini tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Iqbal di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Baca juga: Polisi Ungkap Perempuan yang Bersama Andi Arief

Dia menerangkan, keputusan itu sesuai dengan surat edaran Kabareskrim Nomor 01/II/Bareskrim bertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

“Secara profesional petugas kami lakukan gelar perkara dengan hasil tidak ada barang bukti narkoba pada Andi Arief, dia juga tidak terlibat kejahatan narkoba, maka direkomendasikan asesmen medis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Iqbal.
 
Dari hasil asesmen diputuskan Andi Arif akan jalani rehab jalan. Pengacara Andi Arif, Dedi Yahya, menyebutkan keputusan rehab jalan berasal dari BNN.
 
"Dari hasil asesemennya ini, dia harus dirawat jalan namanya. Bagian dari rehab ada rawat inap, ada rawat jalan. Kebetulan Pak Andi rawat jalan," kata Dedi.

Untuk rehab jalan, Dedi mengatakan, Andi akan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ciracas, Jakarta Timur. Andi akan ditangani RSKO paling lama tiga hari.
 
"Karena kadarnya Pak Andi cukup rendah. Melihat perkembangan kesehatannya," kata Dedi.
 
Andi dirawat karena positif menggunakan narkotika jenis Sabu. Direktur Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita, menyebut AA berpotensi akan mengalami gejala klinis.
 
“Itu yang perlu dilakukan observasi lanjutan. Akan ada gejala putus zat, jika seseorang kerap menggunakan, lalu berhenti secara tiba-tiba maka gejala klinis itu akan muncul," kata Riza.
 
Dia menjelaskan, Zat metamfetamin yang terkandung dalam sabu bersifat long-acting. Efek dari sabu akan bekerja lama di dalam tubuh.

Baca juga: Tepis Tudingan BPN, Bawaslu: Kami Terima Surat Cuti Jokowi

“Efek zat bisa butuh waktu tiga sampai empat hari untuk benar-benar keluar dari tubuh,” kata Riza.
 
Saat ini Andi Arif telah meninggalkan BNN. Tadi, Andi Arif tiba di BNN pada pukul 15.00 WIB. Andi Arif ke BNN dalam rangka serah terima dirinya dari Polri ke BNN untuk proses rehabilitasi. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik