Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa pemilu yang konstitusional harus menjamin hak pilih setiap warga negara.
"Setiap warga negara harus dijamin hak pilihnya, sehingga pemilu kita menjadi pemilu yang konstitusional karena satu pun suara pemilih tidak boleh tercederai," ujar Titi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, Titi menilai terdapat beberapa pasal dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) yang belum sepenuhnya mengakomodir hak pilih warga negara.
Regulasi terkait pemilu dinilai Titi belum sepenuhnya menangkap fenomena sosial yang ada di tengah masyarakat, sehingga berpotensi menghilangkan jutaan suara pemilih.
"Entah karena memang faktor persyaratan atau pun kompleksitas teknis pelaksanaan di lapangan yang menjadi persoalan," kata Titi.
Baca juga: Syarat Memiliki KTP-e untuk Nyoblos Digugat ke MK
Lebih lanjut Titi mengatakan pihaknya mendaftarkan uji materi beberapa pasal dalam UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, karena berharap aturan birokrasi yang rumit tidak menjadi hambatan pelaksanaan pemilu yang berkualitas.
Salah satu pasal yang diuji adalah?pasal 383 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur bahwa penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama.
"Sementara itu Pemilu 2019 ini bebannya berlipat, karena ada 5 surat suara yang harus dihitung oleh penyelenggara pemilu kita," ujar Titi.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2014, Titi mengatakan pihaknya ingin memastikan jangan sampai kompleksitas dan beban teknis KPU menjadi kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang berkualitas.
"Maka kami ingin menguji bahwa aturan tersebut memberi ruang yang lebih rasional kepada KPU untuk bekerja pada jajaran di lapangan, sehingga proses di lapangan itu betul-betul bisa berjalan baik tanpa hambatan teknis," kata Titi pula. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved