Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
SEJUMLAH aktivis dan pengamat hukum tata negara mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU 7/2017 (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Pasal-pasal tersebut dimohonkan karena menghambat atau menghilangkan hak pemilih warga Negara yang harusnya justru dilindungi dan difasilitasi, sehingga permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat," ujar kuasa hukum para pemohon Denny Indrayana di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Pasal-pasal tersebut dikatakan Denny menyebabkan pemilih yang tidak memiliki KTP-e kehilangan hak memilih. "Saya konfirmasi ke Dirjen Dukcapil, meskipun beliau sudah berusaha keras bekerja, tetapi ternyata masih ada sekitar empat juta penduduk yang belum punya KTP-e," jelas Denny.
Hal ini menjadikan sekitar empat juta penduduk yang merupakan kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di Lapas dan Rutan, dan beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses yang cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik.
Denny menambahkan ketentuan tersebut juga menyebabkan pemilih yang pindah lokasi tempat tinggal memilih berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif.
Baca juga: Selesaikan Polemik Pemilih Pindah TPS
"Misalnya, kalau pindah provinsi memilih, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan kertas suara Pemilu Presiden, dan tidak akan dapat memilih seluruh calon anggota legislatif pada semua tingkatan," jelas Denny.
Selain itu, pemohon juga mengajukan pengujian untuk Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu supaya dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan tujuan untuk memungkinkan dibuatnya TPS khusus agar para pemilih dengan kebutuhan khusus, tidak kehilangan hak pilihnya.
"Jangankan jutaan, satu suara pun sebenarnya secara konstitusi tidak boleh hilang hanya karena alasan prosedural, dan itu ada dalam putusan MK tahun 2009," tukas Denny.
Adapun para pemohon dari uji materi ini adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, serta empat orang warga negara Indonesia yang dua di antaranya adalah warga binaan di Lapas Tangerang. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved