Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Mendagri: Penerbitan E-KTP WNA sesuai Undang-Undang

Insi Nantika Jelita
04/3/2019 19:10
Mendagri: Penerbitan E-KTP WNA sesuai Undang-Undang
(MI/Panca Syurkani)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa penerbitan KTP Elektronik (E-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-undang. Bahkan, undang-undang tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Mendagri.

“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan UU yang ada, dan UU ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya,” terang Tjahjo dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/3).

Baca juga: BPN Sebut Pendidikan Vokasi tak Efektif Pangkas Pengangguran

Dengan diterbitkannnya undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP. Lebih lanjut, dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku E-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Kemudian, Tjahjo menjelaskan, meskipun WNA memiliki E-KTP, namun tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
 
“WNA yang punya E-KTP tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal E-KTP WNA di Cianjur kan sudan diklarifikasi,” tegas Tjahjo.

Baca juga: Ribuan Surat Suara Rusak di Sulsel Bakal Dimusnahkan

Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia.

"Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih," tukas Tjahjo. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya