Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menghentikan sementara penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) untuk warga negara asing (WNA) hingga berakhir-nya Pemilu Serentak 2019.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan keputusan itu meredam politisasi isu masuknya warga negara asing asal Tiongkok, Guohuin Chen, ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Agar semua kondusif, penerbitannya ditahan dulu sampai 50 hari ke depan. Kita akan cetak lagi mulai 18 April 2019," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Zudan mengungkapkan, pihaknya juga meminta dinas dukcapil di seluruh wilayah mematuhi arahan tersebut. Selain itu, ia meminta dinas dukcapil memberikan sosiali-sasi bahwa penerbitan KTP-E untuk WNA sudah sesuai aturan.
"Penerbitannya sesuai Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan," ungkapnya.
Zudan menduga terdaf-tarnya Chen dalam DPT terjadi akibat kesalahan memasukkan data. Namun, KPU juga sudah memastikan bahwa tidak ada WNA yang memiliki KTP-E bisa mencoblos dalam pemilu.
Zudan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi melakukan kesalahan dalam memasukkan data pemilih. KPU cukup menggunakan database dari dukcapil untuk mengecek keabsahan data para pemilih.
"Agar tidak terjadi lagi salah input, kami berharap dari KPU bisa optimal menggunakan database kependudukan dari dukcapil," katanya.
Menurut Zudan, terdapat kesalahan input NIK pada DPT Pemilu 2019 oleh KPU. NIK yang seharusnya dimasukkan ialah salah seorang warga Cianjur bernama Bahar.
Namun, mungkin KPU memasukkan NIK milik Guohai Chen. "Sehingga yang muncul ialah NIK Guohai Chen. Padahal WNA jelas tidak bisa memilih," tegasnya.
Warna berbeda
Pada kesempatan itu, Zudan mengatakan ada perbedaan cukup signifikan antara KTP-E milik WNA dan WNI. Dalam KTP-E milik WNA ada kolom khusus yang menyatakan asal negara pemilik dengan masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Negara asalnya ditulis dan tidak berlaku seumur hidup. Penulisan di kolomnya pun menggunakan bahasa asing. Jadi jelas WNA itu tidak bisa memilih dalam pemilu."
Ia menjamin petugas di TPS akan lebih mudah mengenali WNA tersebut. "Saya jamin orang TPS yang bisa membaca dan menulis pasti enggak akan bingung karena tinggal dibaca warga negara mana. Dalam status warga negara ditulis, asalnya dari mana. Kelihatan."
Zudan mengaku heran mengapa KTP-E WNA baru kali ini dipersoalkan. Ia menduga hal tersebut terkait dengan Pemilu Serentak 2019. "Selama empat tahun saya di sini, baru satu ini doang yang ribut banget," ujarnya.
Terpisah, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly mengusulkan KTP-E WNA diberikan warna berbeda dengan KTP-E WNI. "Karena khawatirnya nanti, kalau tidak cermat, tiba-tiba bisa dapat paspor Indonesia," katanya.
Sama seperti Zudan, Yasonna mengakui WNA memungkinkan memiliki KTP-E. Namun, kepemilikan KTP-E itu tak serta-merta membuat WNA menjadi WNI karena hanya berfungsi sebagai identitas penduduk. (Medcom/P-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved