Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WARGA asing asal Tiongkok yang kedapatan mengantongi KTP elektronik santer diperbincangkan. Foto KTP-E tersebut beredar luas di media sosial.
KPU telah melakukan pengecekan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Bawaslu. Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian data yang diduga mengarah pada rekayasa foto.
Pada KTP-E tersebut tampak foto wajah pria dengan nama yang tertera Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, Tiongkok.
"Jadi KPU sudah berkoordinasi dengan Dukcapil, dengan rekan Bawaslu lakukan pengecekan. Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar. Kemudian NIK-nya berbeda antara di KTP elektronik dan di DPT (daftar pemilih tetap). Poin pentingnya ialah Guohui Chen dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," ungkap Komisioner KPU, Viryan Azis.
Temuan KPU tersebut sudah melalui verifikasi faktual. Penelusuran sampai pada data yang tercantum pada kartu keluarga (KK).
"Kami pastikan lagi di KK-nya, jadi KK atas nama Bahar, artinya NIK tadi yang kami sebutkan atas nama Bapak Bahar. Kemudian, yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT atas nama Bahar. Data ini sepenuhnya KPU terima dari DP4 Pilgub 2018," jelas Viryan.
Atas kejadian tersebut, KPU melaporkan ke Cyber Crime Mabes Polri agar kasus tersebut ditindaklanjuti. "Kami serahkan kepada yang lebih ahli, kita laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam. Apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Viryan.
Terkait dengan persoalan ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan WNA yang memiliki KTP-E tidak bisa mencoblos karena dalam kartu tersebut tertulis keterangan kewarganegaraan WNA tersebut.
Bentuk KTP-E WNA itu identik dengan KTP-E WNI, hanya dibedakan dari kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup. KTP-E untuk WNA itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Mengenai yang sedang viral adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP-E, yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP-E sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," katanya.
"Syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi.'' (Ins/Mal/Pol/P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved