Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KTP-E Warga Tiongkok Murni Rekayasa Foto

Insi Nantika Jelita
27/2/2019 08:20
KTP-E Warga Tiongkok Murni Rekayasa Foto
(MI/Bary Fathahilah)

WARGA asing asal Tiongkok yang kedapatan mengantongi KTP elektronik santer diperbincangkan. Foto KTP-E tersebut beredar luas di media sosial.

KPU telah melakukan pengecekan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta  Bawaslu. Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian data yang diduga mengarah pada rekayasa foto.

Pada KTP-E tersebut tampak foto wajah pria dengan nama yang tertera Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, Tiongkok.

"Jadi KPU sudah berkoordinasi dengan Dukcapil, dengan rekan Bawaslu lakukan pengecekan. Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar. Kemudian NIK-nya berbeda antara di KTP elektronik dan di DPT (daftar pemilih tetap). Poin pentingnya ialah Guohui Chen dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," ungkap Komisioner KPU, Viryan Azis.

Temuan KPU tersebut sudah melalui verifikasi faktual. Penelusuran sampai pada data yang tercantum pada kartu keluarga (KK).

"Kami pastikan lagi di KK-nya, jadi KK atas nama Bahar, artinya NIK tadi yang kami sebutkan atas nama Bapak Bahar. Kemudian, yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT atas nama Bahar. Data ini sepenuhnya KPU terima dari DP4 Pilgub 2018," jelas Viryan.

Atas kejadian tersebut, KPU melaporkan ke Cyber Crime Mabes Polri agar kasus tersebut ditindaklanjuti. "Kami serahkan kepada yang lebih ahli, kita laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam. Apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Viryan.

Terkait dengan persoalan ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan WNA yang memiliki KTP-E tidak bisa mencoblos karena dalam kartu tersebut tertulis keterangan kewarganegaraan WNA tersebut.

Bentuk KTP-E WNA itu identik dengan KTP-E WNI, hanya dibedakan dari kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup. KTP-E untuk WNA itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Mengenai yang sedang viral adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP-E, yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP-E sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," katanya.

"Syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi.'' (Ins/Mal/Pol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik