Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU terkait penyediaan surat suara pemilih yang pindah TPS. Menurut Tjahjo, tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (perppu)
"Menurut saya lebih baik aturannya cukup PKPU. Menurut saya ya, karena itu bukan kegentingan yang memaksa. Perppu itu kalau dalam keadaan kegentingan yang memaksa, apakah perpindahan pemilih di satu daerah itu masuk dalam kegentingan yang memaksa? karena kertas suara yang digunakan paling kertas suara pilpresnya saja," ungkap Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
Menurut Tjahjo, tidak ada yang menjamin pembuatan Perppu akan sederhana untuk menyelesaikan perkara ketersediaan surat suara bagi pemilih pindah TPS.
"Apakah ada jaminan kalau ada perppu akan simpel? belum tentu. di DPR juga akan dibahas juga pasti akan merembet ke hal-hal yang lain. Ini akan mengganggu tahapan, menurut saya," terang Tjahjo.
Terkait pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Tjahjo menilai itu bukan kewenangan pemerintah. Ia menganggap masyarakat yang pindah pemilih seharusnya mengajukan ke MK karena hak konstitusional ya terancam.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke KPU. "Kami serahkan pada KPU, itu baru usulan Mendagri ke Mensesneg untuk bisa disampaikan ke presiden dan wapres, kalau masukan kemendagri tidak perlu perpres. karena perpres itu sudah merupakan hal yang kegentingan memaksa. apakah ini masuk ranah itu atau tidak? tidak, maka ya cukup lewat PKPU yang disempurnakan," tandas Tjahjo. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved