Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum mengupayakan penyelesaian polemik pemilih yang pindah TPS, yang terancam tidak bisa mencoblos saat hari H pemilu. Kendalanya di beberapa TPS, ketersediaan surat suara cadangan yang dialokasikan hanya sebesar 2% cadangan untuk surat suara yang rusak dan surat suara DPT. Belum ada aturan dalam Undang-undang Pemilu terkait surat suara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Atas hal tersebut, Komisioner KPU Viryan Azis, memberi sinyal bahwa pihaknya akan melakukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
"Harus ada JR untuk ada payung hukum akan hal tersebut. Sedang dibahas di rapat pleno. Tadi saya sempat baca di berita kalau MK memberikan sinyal positif untuk segera cepat memutuskan JR tersebut," ungkap Viryan di D'Hotel di Sultan Agung, Jakarta, Senin (25/2).
Adapun yang nanti menjadi pemohon dalam uji materi soal pencetakan surat suara untuk pemilih yang pindah TPS, menurut Viryan ada tiga opsi. Yakni, KPU yang mengajukan gugatan ke MK, KPU daerah atau masyarakat yang merasakan dampak terhadap DPTb.
Lebih lanjut, Viryan mengimbau agar pemilih yang akan pindah TPS untuk segera mendaftarkan ke KPU tujuan agar bisa mendapatkan hak pilihnya.
"Yang pasti pemilih pindah TPS akan mendapatkan surat suara pilpres. Pemilih DPTb hanya dilayani jika masih ada surat suara di TPS yang dituju, itupun jika mereka datang lebih dulu dari pemilih yang terdaftar di DPT," kata Viryan
"KPU sudah lakukan deteksi dini kepada pemilih yang terkonsentrasi pada pindah pemilih yang besar seperti mahasiswa, pondok pesantren dan ribuan pekerja di perusahaan-perusahaan besar," tambahnya.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan bahwa pasal yang dapat diuji ke MK ialah pasal 344 ayat 2, yang berbunyi ; Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan kepuhrsan KPU.
Kemudian Pasal 210 ayat 2 yang bisa diuji materikan ; Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi,mengatakan agar KPU menghindari opsi untuk melakukan JR ke MK karena terkendala waktu yang mepet menjelang hari H pemilu. Pun, Veri juga tidak setuju KPU mengeluarkan perppu untuk menyelesaikan kasus ketersediaan surat suara bagi pemilih DPTb.
"Saya menghindari opsi JR. Kita enggak bisa berkaca pada putusan MK yang cepat diputus tahun 2009. Siapa yang jamin MK bisa putuskan cepat JR kali ini?" ucap Veri.
Veri mengusulkan agar KPU bisa membuat PKPU untuk pemilih yang pindah TPS bisa mendapatkan haknya dengan cara Surat suara yang berada di TPS asal berpindah ke TPS tujuan pemilih. Jadi nantinya, surat suara dari pemilih asal akan dihanguskan agar tidak bisa disalahgunakan. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved