Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Pemerintah Kaji Kemungkinan Terbitkan Perppu Pemilu

MI
24/2/2019 06:45
Pemerintah Kaji Kemungkinan Terbitkan Perppu Pemilu
(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

PEMERINTAH akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas perlu tidaknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan pemilu.

Hal ini mengantisipasi persoalan yang mungkin timbul saat pencoblosan dan penghitungan suara.

"Nanti kita cek dengan KPU mengenai hal ini," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/2), saat menanggapi potensi persoalan yang muncul terkait pelaksanaan pemungutan suara.  

Sebagai contoh, hingga Sabtu (23/2), belum ada peraturan KPU untuk mengatasi belum terdaftarnya puluhan ribu calon pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan terancam tidak memilihnya ribuan pemilih akibat pindah lokasi pencoblosan.

JK berharap KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu bisa mengatasi persoalan ini. "Kan sudah ada mekanismenya," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjamin hak memilih warga pada waktu pemungutan suara pada 17 April 2019.

Setidaknya ada puluhan ribu warga yang berpotensi kehilangan hak pilih berdasarkan penetapan daftar pemilih tetap hasil perubahan (DPTHP) 2.

Hal itu belum termasuk persoalan yang diungkapkan KPU yang menyebutkan ribuan warga berpotensi kehilangan hak pilih setelah KPU menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun, KPU tidak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan.

Pasal 344 ayat 2 UU Pemilu menyatakan KPU hanya mencetak surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2% DPT per TPS, sementara jumlah calon pemilih yang masuk ke DPTb sekitar 275 ribuan.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi masalah itu, mulai Komisi II DPR hingga Bawaslu.

"Pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan sebagai solusi." (Che/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya