Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Dewan Pers Putuskan Harian Indopos Terbukti Bersalah

Dero Iqbal Mahendra
22/2/2019 18:57
Dewan Pers Putuskan Harian Indopos Terbukti Bersalah
(MI/MOHAMAD IRFAN )

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin akhirnya memenangkan gugatan terhadap harian Indopos di Dewan Pers. Dalam keputusannya, Dewan Pers mendesak Indopos dapat menyiarkan hak jawab dari TKN atas artikel berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?"

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyampaikan keputusan ini berdasarkan pengaduan yang dilakukan TKN kepada Dewan Pers pada 15 Februari lalu terkait pemberitaan fitnah tersebut. Irfan menyatakan dalam putusannya harian Indopos terbukti melanggar sejumlah pasal.

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulilah kami mensyukuri Indopos dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal kode etik. Teradu di hukum dengan permohonan minta maaf. Jadi permintaan kami dalam pengaduan dikabulkan oleh dewan pers," tutur Irfan dalam konferensi persnya, Jumat (22/2).

Baca juga: Muat Berita Menyesatkan, Indopos Dilaporkan ke Dewan Pers

Ia mengapresiasi keputusan tersebut karena tak ingin pemberitaan fitnah seperti itu justru diberitakan oleh media lainnya. Media menurutnya memiliki peran sebagai salah satu pilar demokrasi sehingga harus independen dan profesional dalam menjunjung tinggi kebenaran.

Irfan menegaskan permohonan maaf akan dimuat pada media cetak ditambah dengan tayangan infografis berita sebelumnya yang ditambahi dengan keterangan "hoaks." Selain itu, hak jawab juga akan disampaikan pada edisi cetak yang sama.

Pada edisi daring atau online, Irfan menyampaikan bahwa tautan berita yang dulu harus dihapus dan diganti dengan permintaan maaf dari Indopos. Hak jawab harus ditayangkan dalam waktu 7 hari sejak diberitakan dan wajib menjalankan rekomendasi Dewan Pers dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, status media Indopos bisa dicabut.

"Jika tidak melaksanakan rekomendasi yang disepakat hari ini, kami akan melakukan langkah hukum, terutama hukum pidana dan perdata," tegas Irfan.

Pada edisi Rabu (13/2), Indopos memuat berita dengan judul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?". TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin memutuskan melaporkan Harian Indopos ke Dewan Pers terkait pemberitaannya yang dianggap hoaks dan tanpa fakta tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya