Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin akhirnya memenangkan gugatan terhadap harian Indopos di Dewan Pers. Dalam keputusannya, Dewan Pers mendesak Indopos dapat menyiarkan hak jawab dari TKN atas artikel berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?"
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyampaikan keputusan ini berdasarkan pengaduan yang dilakukan TKN kepada Dewan Pers pada 15 Februari lalu terkait pemberitaan fitnah tersebut. Irfan menyatakan dalam putusannya harian Indopos terbukti melanggar sejumlah pasal.
"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulilah kami mensyukuri Indopos dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal kode etik. Teradu di hukum dengan permohonan minta maaf. Jadi permintaan kami dalam pengaduan dikabulkan oleh dewan pers," tutur Irfan dalam konferensi persnya, Jumat (22/2).
Baca juga: Muat Berita Menyesatkan, Indopos Dilaporkan ke Dewan Pers
Ia mengapresiasi keputusan tersebut karena tak ingin pemberitaan fitnah seperti itu justru diberitakan oleh media lainnya. Media menurutnya memiliki peran sebagai salah satu pilar demokrasi sehingga harus independen dan profesional dalam menjunjung tinggi kebenaran.
Irfan menegaskan permohonan maaf akan dimuat pada media cetak ditambah dengan tayangan infografis berita sebelumnya yang ditambahi dengan keterangan "hoaks." Selain itu, hak jawab juga akan disampaikan pada edisi cetak yang sama.
Pada edisi daring atau online, Irfan menyampaikan bahwa tautan berita yang dulu harus dihapus dan diganti dengan permintaan maaf dari Indopos. Hak jawab harus ditayangkan dalam waktu 7 hari sejak diberitakan dan wajib menjalankan rekomendasi Dewan Pers dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, status media Indopos bisa dicabut.
"Jika tidak melaksanakan rekomendasi yang disepakat hari ini, kami akan melakukan langkah hukum, terutama hukum pidana dan perdata," tegas Irfan.
Pada edisi Rabu (13/2), Indopos memuat berita dengan judul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?". TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin memutuskan melaporkan Harian Indopos ke Dewan Pers terkait pemberitaannya yang dianggap hoaks dan tanpa fakta tersebut. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved