Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yang Diatur UU hanya Serangan soal SARA

Insi Nantika Jelita
20/2/2019 08:45
Yang Diatur UU hanya Serangan soal SARA
(MI/ROMMY PUJIANTO)

BAWASLU menyebut larangan menyerang personal sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Serangan yang dimaksud terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyarankan agar aturan mengenai serangan personal dibahas lebih detail pada persiapan debat ketiga. Saat ini, ketentuan tidak menyerang personal pada debat baru diatur dalam tata tertib debat yang menjadi kesepakatan antara KPU dan tim kampanye pasangan calon.

"Persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," ungkap dia.

Pada debat kedua Pilpres 2019, calon presiden (capres) Joko Widodo membuka data kepemilikan lahan saingannya, Prabowo Subianto, yang mencapai 340 ribu hektare di daerah. Sebanyak 220 ribu hektare ada di Kalimantan Timur, dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.

Prabowo mengamini data ini. Ia menyebut lahan itu berstatus hak guna usaha (HGU) dan bisa setiap saat diambil negara.

Lepas debat, pernyataan Jokowi justru dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Mereka menilai Jokowi menyerang secara personal dan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menanggapi santai pelaporan ke Bawaslu oleh Badan Pemenanganan Nasional Prabowo-Sandiaga. TKN menilai Jokowi tidak menyerang personal.

"Apa yang menyangkut personal? Dirinya, keluarganya, istrinya, anak-anaknya, atau keluarga dekatnya. Tapi, kalau terkait profesi itu bukan personal, justru itu rekam jejak untuk calon kepala negara," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Johnny G Plate.

Sekjen Parta NasDem itu menjelaskan, Jokowi mencoba menjelaskan ihwal keberpihakan kebijakannya terkait dengan reforma agraria yang menyangkut perhutanan sosial dan redistribusi aset.

"Jadi keberpihakan kepada rakyat, terkait redistribusi lahan dan tetap menghormati konsesi kepada negara untuk korporasi," jelas Johnny.

Johnny pun menilai, komitmen Prabowo terkait dalam merealisasikan Pasal 33 UUD 1945 justru terkesan paradoks karena di saat yang sama, Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare lahan milik negara.

"Di saat yang sama pak Prabowo memiliki konsesi lahan yang besar. Pak Prabowo tidak menggambarkan keberpihakannya kepada rakyat, hanya menyampaikan, mengutip, menegaskan adanya Pasal 33. Menerjemahkan dalam kebijakannya apa? Jadi konteksnya itu," jelasnya.

Dilaporkan
Wakil Ketua TKN Arsul Sani pun menghormati laporan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto karena mengungkap ratusan ribu hektare lahan milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh.

"Ya, kita hormati hak dia, nanti setelah dikaji Bawaslu, katakanlah memanggil Pak Jokowi untuk dimintai keterangan, kan bisa kami wakili. Nanti saya wakili," kata Arsul. (Mal/Pol/Ths/LD/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya