Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak pengujian kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pembacaan putusannya, hakim MK menilai gugatan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, Ketua MK Anwar Usman mengatakan amar putusan tidak dapat diterima.
Hakim MK I Gede Dewa Palguna mengatakan adanya kerugian yang dikeluhkan oleh pemohon terkait dengan kewenangan penyelenggaraan program pendidikan profesi yang dilakukan perguruan tinggi tidak terdapat di Pasal 15.
Dalam Pasal 15 UU Sisdiknas dinyatakan, “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.”
I Gede mengatakan secara norma a quo sama sekali tidak berbicara tentang kewenangan, melainkan hanya mengatur tentang jenis pendidikan.
"Bagaimana mungkin suatu norma undang-undang yang tidak mengatur tentang kewenangan, dikatakan merugikan hak konstitusional seseorang atau suatu pihak," kata I Gede.
Baca juga: MK: Pelaksana Putusan MK Tidak Boleh Dipidana
Sehingga, dengan pertimbangan tersebut, MK menilai dalil pemohon sama sekali tidak relevan sekaligus tidak koheren, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, I Gede menanggapi idealnya pendidikan profesi berada di tangan asosiasi profesi. Hal tersebut sesuai dengan pengujian pasal yang diajukan pemohon dalam Pasal 20 ayat 3 UU Sisdiknas, yang tertulis “Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi”.
Terkait pasal yang diujikan, pemohon menilai terjadi campur-aduk hak dan kewenangan antara perguruan tinggi dan asosiasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, hakim berkata lain. Mahkamah menilai sama sekali tidak menemukan argumentasi letak pertentangan norma Undang-Undang dengan UUD 1945.
"Sebagai lembaga pendidikan, justru aneh jika perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, apalagi dikatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata I Gede.
Adapun mengenai sanksi pidana yang tertulis di Pasal 68 ayat 1 dan 2 yang dikeluhkan pemohon untuk ditinjau ulang, MK menilai hal tersebut tidak diperlukan, karena sanksi untuk menjaga kewibawaan ilmu pengetahuan dan profesi.
"Sekaligus untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari penyelenggara pendidikan yang tidak berwenang yang pada titik tertentu justru melahirkan orang-orang yang tidak kapabel yang lebih mengedepankan pencantuman gelar tertentu," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Oleh karena itu, MK menilai untuk melindungi masyarakat, pemerintah seharusnya menertibkan pencantuman dan penggunaan gelar-gelar yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.(OL-5)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved