Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak pengujian kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pembacaan putusannya, hakim MK menilai gugatan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, Ketua MK Anwar Usman mengatakan amar putusan tidak dapat diterima.
Hakim MK I Gede Dewa Palguna mengatakan adanya kerugian yang dikeluhkan oleh pemohon terkait dengan kewenangan penyelenggaraan program pendidikan profesi yang dilakukan perguruan tinggi tidak terdapat di Pasal 15.
Dalam Pasal 15 UU Sisdiknas dinyatakan, “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.”
I Gede mengatakan secara norma a quo sama sekali tidak berbicara tentang kewenangan, melainkan hanya mengatur tentang jenis pendidikan.
"Bagaimana mungkin suatu norma undang-undang yang tidak mengatur tentang kewenangan, dikatakan merugikan hak konstitusional seseorang atau suatu pihak," kata I Gede.
Baca juga: MK: Pelaksana Putusan MK Tidak Boleh Dipidana
Sehingga, dengan pertimbangan tersebut, MK menilai dalil pemohon sama sekali tidak relevan sekaligus tidak koheren, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, I Gede menanggapi idealnya pendidikan profesi berada di tangan asosiasi profesi. Hal tersebut sesuai dengan pengujian pasal yang diajukan pemohon dalam Pasal 20 ayat 3 UU Sisdiknas, yang tertulis “Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi”.
Terkait pasal yang diujikan, pemohon menilai terjadi campur-aduk hak dan kewenangan antara perguruan tinggi dan asosiasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, hakim berkata lain. Mahkamah menilai sama sekali tidak menemukan argumentasi letak pertentangan norma Undang-Undang dengan UUD 1945.
"Sebagai lembaga pendidikan, justru aneh jika perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, apalagi dikatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata I Gede.
Adapun mengenai sanksi pidana yang tertulis di Pasal 68 ayat 1 dan 2 yang dikeluhkan pemohon untuk ditinjau ulang, MK menilai hal tersebut tidak diperlukan, karena sanksi untuk menjaga kewibawaan ilmu pengetahuan dan profesi.
"Sekaligus untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari penyelenggara pendidikan yang tidak berwenang yang pada titik tertentu justru melahirkan orang-orang yang tidak kapabel yang lebih mengedepankan pencantuman gelar tertentu," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Oleh karena itu, MK menilai untuk melindungi masyarakat, pemerintah seharusnya menertibkan pencantuman dan penggunaan gelar-gelar yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.(OL-5)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved