Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
ANGGOTA Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Hasan Abdullah Sahal, mengatakan, tidak menggunakan hak pilih atau menjadi golongan putih (golput) dalam pemilu tidak dibenarkan.
"Kepimpinan tidak bisa ditinggalkan, makanya jangan golput. Golput artinya cuek, tidak dibenarkan apatis," kata Hasan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (13/2).
Ia mengatakan praktik golput tidak akan menghasilkan apa-apa kecuali penyesalan dan kekecewaan, karenanya dia mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menggunakan hak pilih saat Pemilihan Umum 2019.
Menurut Hasan, pemilu bukan sekadar pesta demokrasi, tetapi perhelatan amanat kepimimpinan umat.
"Jangan sampai kita golput karena rugi dan merugikan... Semua agar ikut berpartisipasi," katanya.
Baca juga: Bukan Melarang, PDIP Hormati Keinginan BTP ke Luar Negeri
Dia juga mengajak seluruh warga bersikap dewasa dan tidak mudah terprovokasi dalam menghadapi perbedaan pilihan dalam Pemilu.
"Kita melihat Pemilu jangan berpikir hanya untuk lima tahun ke depan. Identitas bangsa dan kebangsaan, keumatan, kenegaraan untuk selamanya, sehingga Indonesia merdeka dan martabat," kata dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidhuddin, menyarankan umat Islam menjadikan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai rujukan dalam memilih pemimpin.
"Kita berharap bahwa yang menjadi pegangan dari memilih (saat) Pilpres ini adalah sebuah hadis Nabi, yang menyatakan barang siapa yang tidak punya kepedulian kepada persoalan persoalan umat Islam, maka mereka bukan dari kaum muslimin," kata dia.
Dia juga berharap tokoh politik, ulama dan tokoh masyarakat menahan diri mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu perselisihan menjelang dan selama pemilihan umum.
"Wantim merasa prihatin terhadap kondisi kebangsaan dan keumatan yang cenderung ada fenomena dan gejala perpecahan. Kita berharap perbedaan tidak menimbulkan pertentangan keumatan bangsa," katanya.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved