Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Ketua PA 212 Batal Diperiksa Hari Ini

Ferdian Ananda Majni
13/2/2019 09:14
Ketua PA 212 Batal Diperiksa Hari Ini
(MI/Widjajadi)

KAROPENMAS Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, mengatakan tim gabungan Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah batal memeriksa Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, hari ini, Rabu (13/2), terkait dugaan tindak pidana pemilu.

"Info terakhir yang kami dapat pemeriksaan pada Rabu (13/2) minta dilakukan pada Senin (18/2). Hari Senin (18/2) nanti untuk penanggung jawab ketua PA 212 akan dimintai keterangan di Polda Jateng," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (12/2).

Dedi menyebut, Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye. Kemudian materi kampanye Bawaslu yang melakukan asesement dan analisa tentang pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua PA 212 di Surakarta.

"Ada beberapa pasal, sudah dari rekom Bawaslu nanti dalam proses pemeriksaan akan diklarifikasi kembali apa yang diajukan pihak bawaslu," jelasnya.

Baca juga: Ketua Umum PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka

Dedi menegaskan, kepolisian setempat tidak sendiri karena akan terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu, dan Kejaksaan tentang bentuk-bentuk pelanggran pemilu tersebut. Apalagi pemeriksaan yang dilakukan polisi tentunya berdasarkan fakta hukum.

"Kami selalu normatif dalam penanganan hukum. Tidak mengandai-andai suatu pidana. Suatu pidana selalu berangkat dari fakta hukum yang dilaporkan. Kalau dalam hal ini dari Bawaslu. Bawaslu mengacu dengan dilengkapi fakta-fakta hukum. Ranah pemilu ini bawaslu sebagai leading sektor," terangnya.

Meski demikian, Dedi mengaku belum mengetahui pasti alasan permintaan pengunduran waktu pemeriksaan Slamet Ma'arif.

“Ini pertimbangan dari pihak pengacara yang mengajukan itu jadi kita layani,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Dedi memastikan pemeriksaan tetap akan dilangsungkan di Mapolda Jawa Tengah. Padahal Ma'arif sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Dari berbagai aspek penyidik yang lebih paham mulai dari keamanan dan efesiensi pemeriksaan," pungkasnya.

Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pemanggilan Slamet Ma'arif berdasarkan surat Nomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah, disebakan dugaan pelanggaran pemilu saat acara Tabligh Akbar di Solo.

Adapun aturan yang dilanggar Slamet Ma'arif ialah Pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan pasal 492 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 terkait kampanye diluar jadwal.

Slamet Ma'arif diketahui merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama. Ia juga masuk dalam timses Prabowo-Sandi, yakni sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya