Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Emil Bantah Tuduhan Kampanye di Garut

Akmal Fauzi
12/2/2019 19:28
Emil Bantah Tuduhan Kampanye di Garut
(MI/AKMAL FAUZI )

GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah tuduhan dugaan kampanye di luar jadwal dengan metode rapat umum atau terbuka pada acara Hari Lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, di Garut, Jawa Barat, Sabtu (9/2) lalu.

Emil, sapaan karibnya, menjelaskan kegiatan yang berlangsung di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut itu terbagi dua acara. Pertama, peringatan hari lahir (harlah) ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) serta Muslimat NU, dan kedua kegiatan deklarasi relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di Garut.

Baca juga: Ridwan Kamil Sambangi Ma'ruf Amin

Saat itu, kata Emil, ia hanya berpidato di acara deklarasi, bukan saat harlah ke-93 NU. Kapasitas pidatonya pun sebagai tokoh Jawa Barat, bukan sebagai Gubernur. "Acara pidato di acara deklarasi, kapasitasnya juga pembawa acara menyebut tokoh Jawa Barat, enggak bawa jabatan," kata Emil usai berkunjung di kediaman Ma'ruf Amin, di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Selasa (12/2).

Emil merasa tidak melanggar aturan. Ia juga menegaskan, dalam aturan membolehkan kepala daerah ikut kampanye, asal di hari libur atau sudah mengajukan cuti kampanye.

Menurut Emil, hal lain yang menguatkan bahwa pidatonya di acara deklarasi bisa dilihat dari layar yang jadi latar belakang panggung. Emil mengakui, posisinya di tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengarah teritorial. "Saya tahu bahwa urusan perkampanyean itu hanya boleh dilakukan di akhir pekan. Di deklarasi kapasitas saya tidak bawa jabatan,” ujarnya.

Emil mengaku, tak masalah dilaporkan ke Bawaslu. Ia menilai ini bagian dari resiko di tahun politik. "Saya paham apapun yang dilakukan ya mungkin orang iseng-iseng aja, bikin tafsir kemudian dilaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.

Diketahui, Emil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), Muhajir. Ia menuding Emil melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Muhajir membawa sejumlah alat bukti berupa video orasi Ridwan Kamil dalam acara tersebut serta berita dari sejumlah media online. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya