Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, surat dakwaan tersangka masih disusun oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI dan Kejaksaan Agung.
"Iya, masih belum dilimpahkan ke Pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja. Jika surat dakwaan tersebut telah rampung, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat," kata Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).
Baca juga: KPU Antisipasi Distribusi Logistik Pemilu Saat Musim Hujan
Merujuk pada KUHP, kata Nirwan, Kejaksaan diberi waktu selama 7 hari sejak pelimpahan tahap dua yang dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," sebutnya.
Diketahui, Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Meksipun demikian, statusnya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved