Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ganjar Siap Dilaporkan ke Bawaslu Jateng

Widjajadi
30/1/2019 08:30
Ganjar Siap Dilaporkan ke Bawaslu Jateng
(MI/Widjajadi)

POLITIKUS PDI Perjuangan yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menantang para pihak yang akan melaporkan dirinya ke Bawaslu terkait dengan deklarasi 31 bupati/wali kota se- Jawa Tengah yang mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

''Sebelum melaporkan, tunjukkan di mana kesalahannya karena apa yang dilakukan itu murni sebagai kader partai dari PDI Perjuangan. Sebagai kader partai, sudah pasti saya harus memenangkan pasangan Jokowi-Amin,'' jelas Ganjar. "Lantas pelanggarannya di mana?''

Ganjar juga mengomentari tentang pihak lain yang membandingkan kasus dengan salah satu gubernur yang diduga kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Menurutnya, perbandingan itu tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

"Kalau kemudian dibandingkan dengan gubernur lain, dia itu kader partai atau bukan? Kalau saya kan jelas kader partai dan sudah pasti mendukung Jokowi-Amin. Itu tidak bisa dimungkiri," imbuhnya.

Sebelumnya, Ganjar bersama 31 kepala daerah menggelar deklarasi mendukung Jokowi-Amin. Deklarasi itu dilakukan di salah satu hotel di SurakartaSabtu (26/1).

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya empat pimpinan daerah yang tak diundang, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal, dan Salatiga.

Keempatnya tidak diundang karena bukan pendukung maupun bukan kader partai pendukung paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019.

Bawaslu Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait deklarasi ini. Ada dugaan kegiatan tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

"Kami belum terima STTP yang juga tembusan dari polres setempat. Maka dari itu, minggu ini kita lakukan investigasi pengumpulan data terkait hal itu. Kalau sesuai aturan kampanye perlu STTP," kata Kordinator Divisi Hukum, dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih.

Dia menyebut, STTP merupakan bukti bahwa dalam kegiatan mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu, dan Polres.

"Kami perlu memperlajari dan mengkaji lebih dalam kegiatan itu," imbuh Sri. (HT/WJ/FR/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya