Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berkeras akan mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi ke publik.
Pengumuman sedianya akan dilakukan kemarin, tetapi karena beberapa komisioner KPU diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pelaporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang namanya belum juga dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan hal tersebut. "Tidak jadi konferensi pers sebab Pak Ketua (Arief Budiman) dan Mas Pram (Pramono Ubaid) masih ada di Polda Metro. Rencana besok sore (hari ini)," kata Ilham saat dihubungi, kemarin.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyambut langkah penyelenggara pemilu itu. Pengumuman caleg mantan narapidana kasus korupsi dapat bermanfaat bagi pemilih agar mengetahui rekam jejak caleg tersebut.
"Saya kira ini adalah hal yang positif karena ini bisa membantu pemilih memastikan betul rekam jejak calon legislatif. Manfaatnya bagaimana pemilih menjadi well-informed. Pemilih akan mengetahui bahwa caleg tersebut memiliki masalah hukum maka ketika dia memilih si caleg, ada konsekuensi yang didapati," jelas Titi saat di Gedung Radio Republik Indonesia (RRI), Jakarta, kemarin.
Menurut Titi, apa yang dilakukan KPU perihal pengumuman caleg mantan narapidana sesuai dengan aturan UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Upaya tersebut dilakukan agar pemilu serentak 2019 bisa berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. "Konsep jujur itu tidak hanya mengikat menjalankan kompetisi secara jujur, tetapi juga menuntut perilaku caleg untuk berkontestasi dengan cara jujur pula, yaitu dengan cara mau membuka rekam jejak dan profile-nya kepada publik," ungkap Titi.
Caleg yang akan diumumkan tak hanya bekas kasus korupsi, tetapi kasus lainnya juga. "Karena UU (Pemilu) memerintahkan kalau dia (caleg) eks koruptor dan kejahatan lain yang diancam di atas 5 tahun itu harus di-declare," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Di tempat terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPU memastikan agar setiap tindakan mereka, termasuk mengumumkan caleg mantan koruptor, sesuai dengan hukum. (Pro/Ins/Pro/X-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved