Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Soal Gugatan Lanjutan OSO, KPU : Kami Siap Hadapi

Rahmatul Fajri
23/1/2019 14:51
Soal Gugatan Lanjutan OSO, KPU : Kami Siap Hadapi
(MI/M. Irfan)

POLEMIK nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar caleg tetap Pemilu 2019 memasuki babak baru, pihak OSO menegasakan akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum karena namanya tak kunjung masuk DCT.

Menanggapi hal itu, Momisioner KPU Ilham Saputra mengatakan siap menindaklanjuti gugatan lanjutan dari OSO yang sebelumnya tak masuk DCT karena disyaratkan mundur dari kepengurusan partai.

Ilham menilai keputusan KPU untuk tidak memasukkan OSO sudah bulat, sehingga apapun yang dilaporkan oleh OSO terkait keputusan itu, KPU tidak terlalu mempersalahkan hal tersebut.

"Ya, kita hadapi. Simpel aja. Mau dilaporkan ke mana saja kita tetap memang apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," kata Ilham ketika ditemui di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Ilham juga menegaskan kesiapan KPU untuk menghadapi gugatan OSO selanjutnya. Ia menilai sudah menjadi tugasnya di KPU untuk menjalankan aturan sesuai amanat konstitusi.

"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," tandas Ilham.

Baca juga : Tenggat untuk Oesman Sapta sudah Habis

Ilham menegaskan KPU saat ini tinggal mencetak surat suara DPD dengan tidak memasukkan nama OSO sesuai dengan keputusan yang diambil.

Sebelumnya, pada Selasa (22/1), KPU menetapkan batas waktu terakhir terkait pengunduran diri OSO dari Ketua Umum Partai Hanura agar bisa dimasukkan ke dalam daftar calon tetap DPD.

Akan tetapi, OSO bersikukuh tidak mengundurkan diri, sehingga tidak mengirimkan surat pengunduran diri kepada KPU.

OSO meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar memasukkan namanya ke dalam DCT.

Putusan tersebut juga memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Akan tetapi, KPU tetap berpegang pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya