Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Komisi II Dukung KPU Tegakan Aturan MK Terkait OSO

Putri Rosmalia Octaviyani
22/1/2019 13:13
Komisi II Dukung KPU Tegakan Aturan MK Terkait OSO
(Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera -- MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi kasus Oesman Sapta Odang (OSO). KPU tetap meminta OSO mundur dari kepengurusan Hanura bila ingin masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

KPU mempertahankan sikapnya dengan landasan hasil putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Saya mendukung KPU untuk menegakan aturan karena Mahkamah Konstitusi sudah tegas dan saya mengapresiasi KPU yang tegas mengikut keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mardani, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

Baca juga: Massa Pendukung Hanura Geruduk KPU Minta OSO Masuk DCT

Mardani mengatakan upaya pihak OSO dengan mengajukan gugatan ke PTUN memang tidak bisa disalahkan. Namun, ia berpendapat sudah semestinya KPU tetap bersikap seperti apa yang telah diputuskan MK.

"Masing masing punya tafsir. Tetapi, saya yakin KPU dengan biro hukumnya dengan kapasitas personal komisionernya dan institusinya saya mendukung KPU," ujar Mardani.

KPU, hingga saat ini, menyatakan masih menunggu surat pernyataan pengunduran diri dari OSO sebagai pengurus parpol. Surat pengunduran diri tersebut ditunggu hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1) malam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya