Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Massa Pendukung Hanura Geruduk KPU Minta OSO Masuk DCT

Insi Nantika Jelita
21/1/2019 12:38
Massa Pendukung Hanura Geruduk KPU Minta OSO Masuk DCT
(MI/Insi Nantika Jelita)

RATUSAN massa dari kader dan simpatisan Partai Hanura berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta. Menurut pantauan Media Indonesia, massa masih berkumpul dengan membawa bendera Partai Hanura.

Demonstrasi dilakukan untuk meminta KPU memasukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI 2019.

"Kami meminta ketegasan KPU agar Pak Oso dimasukkan ke DCT. KPU patuhi putusan yang direkomendasikan Bawaslu. Apakah ini sebuah permainan oleh KPU? Ada apa sebenarnya, jika tidak dipatuhi, pagar ini kami akan robohkan kawan-kawan," ujar sang orator di depan kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (21/1).

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Dipastikan tidak Mundur dari Hanura, Kuasa Hukum OSO Nilai DPD 2019 tidak Sah

Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November yang mencabut SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan.

Pasalnya, KPU baru menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Sikap keras OSO yang tidak segera mundur dari jabatannya di partai, dibalas KPU dengan tidak mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT). Nama OSO akan dicantumkan setelah dirinya resmi mundur dari partai.

"Sampai saat ini kami masih beri waktu sampai tanggal 22 Januari terkait kasus Pak OSO. Memang sampai saat ini dalam SK (Surat Keputusan) daftar calon tetap tidak ada namanya (OSO). Tetapi kalau kemudian ia mengundurkan diri, kita sudah perhitungkan itu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Minggu (20/1).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya