Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut bahwa surat suara yang dicetak nantinya akan dilebihkan 2% dari masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
"Iya dong (dilebihkan) kan aturannya memang 2%," jelas Ilham usai pengecekan pencetakan surat suara di PT Aksara Grafika Pratama, Cakung, Jakarta, Minggu (20/1).
Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penambahan surat suara sebesar 2% tertuang pada Pasal 350 Ayat 3 dan 4 yang menyatakan, jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% dari DPT sebagai cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dibuatkan berita acara.
Baca juga: Surat Suara Resmi Dicetak di Tiga Provinsi
Total ada 939.879.651 surat suara yang akan diproduksi serentak oleh lima konsorsium ditambah satu perseroan terbatas hingga 60 hari ke depan.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, "Jadi prinsipnya sekali lagi bahwa kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ada lima surat suara yang kita coblos. Dan perlu bagi pemilih untuk hadir tepat waktu saat hari H pemilu."
Diberitakan, pada surat suara berwarna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan warna tersebut berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. (OL-1)
)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved