Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Surat Suara akan Dicetak Lebih 2% untuk Setiap TPS

Insi Nantika Jelita
20/1/2019 18:55
Surat Suara akan Dicetak Lebih 2% untuk Setiap TPS
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut bahwa surat suara yang dicetak nantinya akan dilebihkan 2% dari masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

"Iya dong (dilebihkan) kan aturannya memang 2%," jelas Ilham usai pengecekan pencetakan surat suara di PT Aksara Grafika Pratama, Cakung, Jakarta, Minggu (20/1).

Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penambahan surat suara sebesar 2% tertuang pada Pasal 350 Ayat 3 dan 4 yang menyatakan, jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% dari DPT sebagai cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dibuatkan berita acara.


Baca juga: Surat Suara Resmi Dicetak di Tiga Provinsi


Total ada 939.879.651 surat suara yang akan diproduksi serentak oleh lima konsorsium ditambah satu perseroan terbatas hingga 60 hari ke depan.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, "Jadi prinsipnya sekali lagi bahwa kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ada lima surat suara yang kita coblos. Dan perlu bagi pemilih untuk hadir tepat waktu saat hari H pemilu."

Diberitakan, pada surat suara berwarna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan warna tersebut berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. (OL-1)

)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya