Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPU Beri Tenggat Pada OSO Hingga 22 Januari

Insi Nantika Jelita
20/1/2019 18:43
KPU Beri Tenggat Pada OSO Hingga 22 Januari
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MESKI proses pencetakan surat suara Pemilu 2019 sudah dimulai, polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD 2019-2024 belum usai.

Sikap keras OSO yang tidak segera mundur dari jabatannya di partai, dibalas KPU dengan tidak mencantumkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT). Nama OSO akan dicantumkan setelah dirinya resmi mundur dari partai.

"Sampai saat Ini kami masih beri waktu sampai tanggal 22 Januari terkait kasus pak OSO. Memang sampai saat ini dalam SK (Surat Keputusan) daftar calon tetap tidak ada namanya (OSO). Tetapi kalau kemudian jika ia mengundurkan diri, kita sudah perhitungkan itu,"kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Minggu (20/1)

Diketahui kuasa hukum OSO, Herman Kadir telah meminta kepada PTUN untuk melakukan eksekusi terkait putusan lembaga peradilan tersebut kepada KPU.

Surat tersebut merupakan bentuk penegasan dari putusan PTUN yang memerintahkan KPU menjalankan perintah dengan menerbitkan surat keputusan (SK) daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 yang memuat nama OSO di dalamnya..

Baca juga : Surat Suara Resmi Dicetak di Tiga Provinsi

Menanggapi hal itu, Ilham mengaku belum mengetahui keberadaan surat yang dilayangkan kuasa hukum OSO tersebut.

"Ya kita tunggu, kita lihat dan pelajari kalau memang ada yang perlu dilanjutin dari surat itu. Kita belum baca surat itu,"jelasnya.

Menurutnya, KPU akan menindaklanjuti surat dari PTUN tersebut dengan membahas di sidang pleno yang dilakukan oleh pihaknya.

"Kita akan bahas, kita pleno dulu. Kita lihat apa yang kita lakukan."tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya