Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bila Ulangi Kesalahan, Hukuman Obor Rakyat makin Berat

Nurjianto
11/1/2019 10:10
Bila Ulangi Kesalahan, Hukuman Obor Rakyat makin Berat
(MI/MOHAMAD IRFAN)

ANGGOTA Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Romahurmuziy (Romi), mempertanyakan wacana kembali terbitnya tabloid Obor Rakyat menjelang pemilu.

Romi heran kenapa pihak Obor Rakyat berencana menerbitkannya kembali. Padahal, mereka telah dipidana pada 2017.

"Jadi, apa enggak kapok-kapok setelah memproduksi Obor Rakyat dan kemudian mendapatkan pidana atas tersebarnya hoaks dan ujaran kebencian itu, kok sekarang masih mau diulangi lagi?" kata Romi.

Romi juga mengatakan Obor Rakyat merupakan bagian dari kampanye hitam yang terbukti berisi fitnah terhadap Presiden Jokowi. Jika kemudian konten masih memuat hal yang sama, Romi meminta hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi lantaran bisa mengganggu proses pilpres.

"Kalau kemudian Obor Rakyat direncanakan, terlebih lagi dengan konten yang sama, potret atau imaji tentang Obor Rakyat yang dalam tiga kali penerbitan selama pilpres lalu sangat terasa negatifnya," kata Romi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menganggap adanya kabar akan terbitnya kembali Obor Rakyat bukanlah suatu masalah.

Meski demikian, ia memandang adanya rekam jejak nama Obor Rakyat yang pernah dilarang karena sempat menyebarkan berita bohong perlu diawasi keberadaanya sejak sekarang.

Yang dimaksud diawasi oleh Mahfud ialah konten yang nantinya dijadikan isi pemberitaan.

Ia memandang jika terbukti isinya kembali berbohong, si penerbit bisa ditangkap dan barangnya disita.

"Tetapi karena namanya Obor Rakyat menjadi tendensius, jangan-jangan ini mau memojokkan seseorang, mau menyebarkan berita bohong. Harus diawasi sejak sekarang,"ujarnya.

Saat ini eks pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, mendapatkan cuti bersyarat.

Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan cuti bersyarat Setiyardi bisa dicabut jika kembali melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi, kalau dia masih melakukan perbuatan yang terindikasi melanggar undang-undang, kita cabut cuti bersyaratnya, juga hukuman pasti lebih berat, " tukas Yasonna. (*/Nrj/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya