Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah membicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan laporan sumbangan dana Kampanye peserta pemilu ialah hari ini, Rabu (2/1).
Menurut Hasyim, kalau partai politik ataupun kedua pasangan calon presiden/wakil presiden tidak melaporkan sumbangan dana kampanya, tidak ada sanksi diskualifikasi untuk partai politik atau kedua paslon tersebut.
"Kita punya cara pandang berprasangka baik. Pembentuk UU kan juga (melibatkan) mereka yaitu peserta pemilu. Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu, mereka berarti akan komitmen datang di jam-jam (yang sudah dijadwalkan) itu," jelas Hasyim.
Kemudian ia menambahkan selama ini KPU tidak berdiam diri. Pihaknya selalu mengingatkan bahkan beberapa kali memfasilitasi tim partai politik peserta pemilu dan paslon melalui Sidakam (sistem informasi dana kampanye).
"Kami mengingatkan bagaimana menginput, menanyakan ada problem atau tidak. Intinya kami menyiapkan fasilitasi konsultasi," terangnya.
Baca juga: BPN: 70 Persen Dana Kampanye dari Sandiaga
Hasyim kemudian menjelaskan sumber dana kampanye peserta pemilu pasangan capres berasal dari dana si calon itu sendiri yakni capres cawapres. Kemudian sumbangan dana bisa dari partai politik yang mengusul capres-cawapres tersebut.
Undang-undang Pemilu, kata Hasyim, membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar. Ini berlaku untuk calon DPR, DPRD, dan Presiden-Wapres.
Untuk calon DPD, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai Pasal 333 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved