Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Belum Melaporkan Sumbangan Dana Kampanye, KPU: Tidak Ada Sanksi

Insi Nantika Jelita
02/1/2019 14:25
Belum Melaporkan Sumbangan Dana Kampanye, KPU: Tidak Ada Sanksi
(MI/M. Irfan )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah membicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan laporan sumbangan dana Kampanye peserta pemilu ialah hari ini, Rabu (2/1). 

Menurut Hasyim, kalau partai politik ataupun kedua pasangan calon presiden/wakil presiden tidak melaporkan sumbangan dana kampanya, tidak ada sanksi diskualifikasi untuk partai politik atau kedua paslon tersebut.

"Kita punya cara pandang berprasangka baik. Pembentuk UU kan juga (melibatkan) mereka yaitu peserta pemilu. Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu, mereka berarti akan komitmen datang di jam-jam (yang sudah dijadwalkan) itu," jelas Hasyim.

Kemudian ia menambahkan selama ini KPU tidak berdiam diri. Pihaknya selalu mengingatkan bahkan beberapa kali memfasilitasi tim partai politik peserta pemilu dan paslon melalui Sidakam (sistem informasi dana kampanye).

"Kami mengingatkan bagaimana menginput, menanyakan ada problem atau tidak. Intinya kami menyiapkan fasilitasi konsultasi," terangnya.

 

Baca juga: BPN: 70 Persen Dana Kampanye dari Sandiaga

 

Hasyim kemudian menjelaskan sumber dana kampanye peserta pemilu pasangan capres berasal dari dana si calon itu sendiri yakni capres cawapres. Kemudian sumbangan dana bisa dari partai politik yang mengusul capres-cawapres tersebut.

Undang-undang Pemilu, kata Hasyim, membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar. Ini berlaku untuk calon DPR, DPRD, dan Presiden-Wapres.

Untuk calon DPD, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai Pasal 333 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya