Anies Enggan Komentar Soal Acungkan Dua Jari

Atalya Puspa
19/12/2018 11:40
Anies Enggan Komentar Soal Acungkan Dua Jari
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melanggar UU pemilu oleh GARDA Nasional Untuk Rakyat (GNR). 

Hal tersebut terkait dengan Anies yang mengacungkan dua jari saat Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Anies enggan berkomentar. Dirinya hanya mengatakan, semua orang memiliki hak untuk melaporkan siapa saja.

"Enggak, enggak ada tanggapan. Setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).

Saat ditanya maksud dari gestur dua jari yang ditunjukkannya di depan Konferensi Partai Gerindra tersebut, Anies juga tidak memberikan jawaban.

"No comment," jawab Anies singkat.

 

Baca juga: Aniaya Anak, Bahar Smith Dipenjara

 

Sebelumnya, Anies hadir dalam Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi tersebut, Anies mengacungkan dua jari, yang merupakan gestur khas pendukung Prabowo-Sandi.

Menanggapi hal tersebut, GNR melakukan aksi membawa peluit ke Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (18/12). GNR meminta agar Bawaslu memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena diduga berkampanye di hari kerja. Anies diduga melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya