Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melanggar UU pemilu oleh GARDA Nasional Untuk Rakyat (GNR).
Hal tersebut terkait dengan Anies yang mengacungkan dua jari saat Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Anies enggan berkomentar. Dirinya hanya mengatakan, semua orang memiliki hak untuk melaporkan siapa saja.
"Enggak, enggak ada tanggapan. Setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Saat ditanya maksud dari gestur dua jari yang ditunjukkannya di depan Konferensi Partai Gerindra tersebut, Anies juga tidak memberikan jawaban.
"No comment," jawab Anies singkat.
Baca juga: Aniaya Anak, Bahar Smith Dipenjara
Sebelumnya, Anies hadir dalam Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Dalam konferensi tersebut, Anies mengacungkan dua jari, yang merupakan gestur khas pendukung Prabowo-Sandi.
Menanggapi hal tersebut, GNR melakukan aksi membawa peluit ke Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (18/12). GNR meminta agar Bawaslu memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena diduga berkampanye di hari kerja. Anies diduga melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved