Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Mendagri Minta Musnahkan KTP-E Rusak

(*/Mtvn/P-2)
17/12/2018 13:00
Mendagri Minta Musnahkan KTP-E Rusak
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

MENTERI Dalam Negeri meminta kepala daerah untuk memusnahkan KTP-E yang rusak. Permintaan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-E yang rusak atau invalid.

“Dalam surat edaran yang baru ini diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-E rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, kemarin.

Bahtiar mengatakan para kepala daerah harus melakukan pengecek-an terhadap KTP-E rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. “Apabila masih ditemukan KTP-E rusak atau invalid, segera lakukan pencatatan dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Bahtiar.

Imbauan yang tertuang dalam surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari standar operasional prosedur (SOP) sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-E invalid atau rusak. Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan adanya SOP yang baru guna memastikan adanya KTP-E yang rusak tidak disalahgunakan, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Selain itu, imbuhnya, dengan pemusnahan KTP-E yang rusak tersebut bisa menjamin data kependudukan dan pemilu tidak dihiasi masalah kevalidan jumlah pemilih. “Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan luber dan jurdil serta aman, damai, tertib, dan lancar,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bahtiar menyampaikan Mendagri telah memerintahan agar pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang dokumen negara ditingkatkan. “Hal itu agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak tak bertanggung jawan,” tandasnya.

Sementara itu, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menjelaskan angka perekaman KTP-E baru mencapai 97,3%. Artinya, masih ada sekitar 2,7% warga yang belum melakukan perekaman KTP-E.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus serius untuk merampungkan perekaman agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara,” kata Fadli dalam diskusi bertajuk ­Pascapenetapan DPT Perbaikan Tahap II, di Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya