Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung meminta pihak-pihak yang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat tertentu meski telah membayar retribusi untuk diturunkan. Pemasangan APK hanya boleh yang difasilitasi dengan ketetapan KPU setempat.
Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan menegaskan hal itu berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI No 1990/K. Bawaslu/PM.00.00/ XI/2018 di poin tujuh tertanggal 23 November 2018. Untuk itu, menurut Edi, Bawaslu segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sosialisasi yang dilakukan lanjutnya, dapat berupa imbauan surat yang dikirimkan melalui partai politik (parpol) masing-masing.
“Nanti akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada partai politik. Tentu ada sosialisasi dan kita akan mengundang partai politik, tapi sementara ini baru surat pemberitahuan dulu,” ujarnya. Di beberapa daerah di Babel, Bawaslu kabupaten/kota sudah ada yang telah melakukan pener-tiban APK. “Pelanggaran masih bersifat administratif, nanti segera akan ditertibkan,” pungkas Edi.
Sementara itu, sebanyak 7 ribu pamflet dan selebaran untuk sosialisasi Pemilu 2019 telah disebar ke pelosok desa dan kecamatan di Banyumas, Jawa Tengah. Bahan sosialisasi terdiri dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Banyumas.
Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan 7 ribu bahan sosialisasi tersebut terdiri dari 4 ribu pamfl et dan 3 ribu selebaran. “Bahan sosialisasi tersebut akan ditempel di titik-titik strategis, karena memuat visi dan isi capres maupun cawapres. Diharapkan dengan adanya pamfl et dan selebaran tersebut, masyarakat akan lebih tahu siapa saja calon wakilnya di DPD dan legislatif maupun visi misi capres dan cawapres,” kata Imam, kemarin.
Dijelaskan oleh Imam, pamflet dan selebaran tersebut dibagikan kepada setiap panitia pemilihan kecamatan (PPK). Nantinya, PPK yang bakal menempel di lokasi-lokasi strategis. Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengajak para mahasiswa untuk aktif dalam menyukseskan jalannya Pemilu 2019. “Kami berharap ada keterlibatan mahasiswa. Mereka dapat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun pengawas TPS. Intinya, mahasiswa jangan berdiam diri dalam hiruk pikuk Pemilu 2019,” katanya.
Antre KTP-E
Sengkarut kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) masih terjadi di daerah. Sebanyak 71.000 warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang sudah melakukan perekaman hingga kini belum menerima KTP-E. Mereka terpaksa harus mengantre karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal kekurangan blangko. “Warga sudah melakukan perekaman, tapi blangkonya tidak ada,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Salu, kemarin.
Salu menyebutkan ketersediaan Blangko KTP-E di kantornya hanya mencapai 1.000- 1.500 per minggunya. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak selain menunggu kiriman dari Kemendagri. Blangko tersebut biasanya dikirim setiap sepekan sekali dan masih banyak warga yang mengantre untuk memperoleh KTP-E karena terbatasnya ketersediaan blangko di daerah.
Jika dalam seminggu ada sebanyak 1.001 warga yang mengantre, satu orang sisanya harus rela menunggu untuk minggu berikutnya.
“Seringnya dari pusat mengirim 1.000 blangko. Saya mohon warga Kabupaten Tegal bisa bersabar dan menunggu karena kirimannya tetap tergantung dari pusat,” turur Salu. (AD/LD/JI/N-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved