Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani yang menyebut masih ada 1,6 juta pemilih berpotensi ganda.
"Nanti itu kan bisa diproses terus kalau memang ada. Tetapi setiap yang tercantum dalam daftar pemilih dipastikan hanya bisa sekali gunakan hak pilihnya," terang Arief usai rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Sabtu (15/12).
Arief menjelaskan setiap warga yang sudah tercantum dalam DPT maka dilayani hak pilihnya. Pun juga yang belum masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
"Kan ada mekanisme, ketika Anda datang ke TPS kalau ada nama Anda silakan masuk, kemudianAnda hanya bisa gunakan surat suara yang ditandatangani oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," jelasnya.
"Setelah itu anda gunakan hak pilihnya. Lalu tangan anda diberi tanda dengan tinta. Jadi mekanjsme diatur semua, kami pastikan hak pilih anda diakomodir dengan baik," sambungnya.
Ia kemudian menerangkan bahwa akan ada sanksi bagi orang yang menyalahgunakan data pemilihnya.
"Kalau hak pilih Anda digunakan lebih dari satu kali dipidana, dan bisa dilakukan pungutan suara ulang," tugasnya. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved