Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi penyelenggara pemilihan umum yang telah bekerja sama merampungkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Namun, ia juga menggarisbawahi, KPU tetap melakukan pencermatan data hingga hari H pemilu.
"Kami apresiasi kerja keras KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan seluruh parpol yang sudah bekerja keras soal DPT. Namun saya kira pencermatan harus terus dilakukan sampai dengan hari H penyelenggaraan pemilu untuk memastikan akurasi dan validitas DPT," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (15/12).
Ia menerangkan perlunya lakukan pencermatan karena dapat mempengaruhi DPT baik secara alamiah ataupun tidak. Misal soal kematian, peralihan status TNI/Polri, perpindahan domisili, perpindahan kewarganegaraan, sampai putusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.
"KPU saat ini memang perlu menetapkan DPT untuk menjadi basis pengadaan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara, namun tetap lakukan pencermatan," katanya.
Titi kemudian menanggapi soal pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang menyebut masih ada 1,6 juta pemilih ganda yang ditemukan.
"Khusus untuk Partai Gerindra yang masih mencatat adanya data ganda, saya kira data tersebut harus disampaikan pada KPU untuk dipastikan kebenarannya dan diambil tindakan yang tepat untuk membersihkan DPT dari data ganda bila betul ada," tandasnya. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved