Jumat 07 Desember 2018, 22:25 WIB

Bawaslu: Pelanggaran Kampanye Didominasi Keterlibatan ASN

Puput Mutiara | Politik dan Hukum
Bawaslu: Pelanggaran Kampanye Didominasi Keterlibatan ASN

MI/RAMDANI

 

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi saat kegiatan kampanye jelang pemilihan umum (pemilu) 2019. Diantaranya, dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 134 kejadian (88%).

Dari total jumlah tersebut, berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, diketahui satu kejadian (1%) melibatkan anggota polisi, pejabat nonparpol 11 kejadian (7%), dan pejabat BUMN/BUMD sebanyak 7 kejadian (5%).

Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural dan pejabat fungsional, maupun ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

"Larangan itu berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga dan masyarakat," ujarnya saat mengumumkan hasil pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (7/12).

Selain dugaan keterlibatan ASN, temuan pelanggaran lainnya yaitu terdapat 67 dugaan pelanggaran politik uang selama masa kampanye serta adanya intimidasi kepada pengawas pemilu sebanyak 20 kasus.

"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye bersinggungan langsung dengan dugaan politik uang yang terjadi," jelas Abhan.

Sepanjang pelaksanaan kampanye, Bawaslu juga mencatat terdapat dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat yang dilarang sebanyak 308 kegiatan. Paling banyak dilakukan di lokasi fasilitas pemerintah yaitu 226 tempat (73%).

"Di tempat ibadah ada 49 tempat (16%) dan di tempat pendidikan sebanyak 33 tempat (11%)," imbuhnya.

Di samping itu, ada juga temuan yang meliputi dugaan pelanggaran pemasangan iklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik sejumlah 414 iklan. Sebanyak 249 iklan (60%) di media massa cetak, 153 iklan (37%) di media massa elektronik, 12 iklan (3%) di radio.

Padahal, kata Abhan, ketentuan Pasal 276 Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu jelas mengatur metode kampanye dalam bentuk iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media dalam jaringan dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

Ia pun kemudian menekankan, selama kampanye, peserta pemilu wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk memastikan hal itu, peserta pemilu dapat melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara pemilu tentang ketentuan kegiatan kampanye.

"Demikian juga, peserta pemilu wajib menyampaikan izin tertulis kepada kepolisian dengan menembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye," tandasnya.

Di samping itu, peserta pemilu juga harus mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu.

Lebih lanjut, peserta pemilu juga perlu memperbanyak materi kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar dan menghormati perbedaan SARA dalam masyarakat.

"Peserta pemilu wajib meningkatkan penyampaian kampanye dengan cara yang sopan, tertib, mendidik dan tidak bersifat provokatif," pungkas Abhan. (OL-1)

 

Baca Juga

DOK MI

Erick Thohir Punya Modal Besar Diusung Sebagai Cawapres

👤Widhoroso 🕔Kamis 08 Juni 2023, 18:03 WIB
MENTERI BUMN Erick Thohir terus mendapat dorongan besar maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres...
MI/Adam Dwi

Elektabilitas Tinggi Jadikan Erick Thohir Cawapres Unggulan\

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Kamis 08 Juni 2023, 17:38 WIB
Salah satu modal kuat Erick Thohir terlihat dari tingkat elektabilitas yang konsisten melonjak...
Antara

Erick Thohir Bisa Jadi 'Game Changer' untuk Capres yang Didampinginya

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 17:11 WIB
Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari menilai Erick merupakan tokoh yang berpengalaman dan disegani di sepak bola...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya