Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menindaklanjuti kasus peredaran blanko e-KTP ilegal. Bawaslu juga diminta untuk membuat aplikasi untuk menguji keaslian e-KTP saat warga melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS)
"Yang perlu dilakukan Bawaslu yakni memberikan jaminan bahwa orang yang datang di TPS dengan hanya membawa KTP itu bisa diuji keaslian KTP-nya," ujar Wakil Direktur saksi TKN Jokowi-Amin, Lukman Edy, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Untuk meminalisasi kecurangan di pemilihan Presiden dan pemilu legislatif tahun, Edy menganjurkan Bawaslu membuat aplikasi berbasis android khusus untuk memeriksa keaslian E-KTP.
"Kami sarankan Bawaslu punya aplikasi pemeriksa E-KTP. Bawaslu itu kan punya satu orang satu pengawas pemilu itu di TPS. Dia pegang aplikasi androidnya. Kemudian kalau ada jam 12-jam 1 orang bawa KTP untuk ikut pemilu itu di-scan melalui aplikasi ini kemudian bisa kebaca ini KTP asli atau KTP palsu," ujarnya.
Menurutnya, hal itu menjadi kunci yang harus dilakukan Bawaslu dalam mengantisipasi maraknya KTP palsu pada pilkada nanti. Dia sangat yakin cara tersebut dapat menyaring beberapa temuan KTP palsu pada hari pencoblosan nanti.
"Jadi menurut pemantauan kami semua sistem yang dibangun sudah rapih. Tinggal satu itu lagi, kalau Bawaslu sanggup dan siap menyiapkan aplikasi untuk menguji apakah E-KTP itu asli atau palsu ketika jam 12-jam 1 itu, itu semua clear," kata Edy. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved