Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOALISI Nasional Organisasi Disabilitas menilai kebijakan Komisi Pemilihan Umum untuk mendaftar para pemilih dengan disabilitas mental merupakan langkah tepat. Itu sejalan dengan tuntutan organisasi disabilitas yang telah disampaikan bertahun-tahun.
Kebijakan KPU Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 dinilai sebagai realisasi jaminan hak politik yang setara bagi setiap WNI. Kebijakan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti dalam diskusi bertema Hak politik dan menghapus stigma negatif terhadap penyandang disabilitas mental menegaskan kebijakan pendaftaran penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam pemilu harus diteruskan.
“Perlu ditambah dengan upaya-upaya lainnya yang mendukung penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak pilih, seperti dukungan psikologis, sosial, pengobatan, sosialisasi, edukasi hak politik, serta pengetahuan kepemiluan,” ujarnya dalam diskusi yang berlangsung di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, kemarin.
Yeni, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk Implementasi UU Nomor 8/2016, mengemukakan orang dengan gangguan kejiwaan ialah bagian dari kelompok penyandang disabilitas. Artinya, mereka harus mendapatkan jaminan penuh atas hak-haknya, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Wakil Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mahmud Fasa mendukung penuh kebijakan pendaftaran pemilih penyandang disabilitas mental oleh KPU. Pihaknya mendorong KPU untuk membentuk kebijakan tambahan yang mendukung penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilih.
“Kebijakan tambahan tersebut bisa berupa koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan,” jelas Mahmud.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved