Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISIONER KPU Ilham Sa-putra akan mengakomodasi para pemilih disabilitas mental untuk dapat menggunakan hak pilihnya di pemilu serentak 2019.
Menurutnya, para pemilih disabilitas mental perlu menunjukan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa pemilih tersebut tidak memiliki hambatan dalam hal kemampuan untuk memilih.
“Jika dokter menyarankan dia bisa memilih, ya bisa memilih. Jika kemudian tidak ada surat dokter ya tidak bisa memilih. Jadi sampai saat ini ketentuan kita masih mengakomodasi,” ungkapnya.
Acuan tersebut didasari atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 tahun 2015. Dalam amar putusan tersebut menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘Terganggu jiwa/ingatannya’ tidak dimaknai sebagai ‘Mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghi-langkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum.’
Selain perlu melampirkan surat keterangan dari dokter, para pemilih disabilitas mental juga tetap diwajibkan mempunyai KTP-E. Pasalnya, sampai saat ini ketentuan persyaratan bagi setiap pemilih untuk dapat memilih ialah telah memiliki KTP-E sehingga dapat masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, pihaknya akan tetap mengawasi terkait para pemilih disabilitas mental pada saat menyalurkan hak pilihnya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan para pendamping yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) tidak mengarahkan pilihan ataupun melakukan intimidasi kepada para pemilih disabilitas mental saat menyalurkan suara mereka.
Di sisi lain, anggota tim advokasi TKN Jokowi-Amin Nelson Simanjuntak menuturkan pernyataan Ma’ruf Amin soal budek dan buta tidak dimaksudkan untuk para penyandang disabilitas.
Namun, pernyataan itu ditujukan untuk mereka yang masih memandang bahwa kinerja pemerintah Jokowi selama ini tidak menghasilkan kemajuan. Padahal, jika dilihat ada banyak pembagunan infrastruktur yang dibangun sampai ke daerah.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved