Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menuturkan pihaknya akan tetap mengawasi para pemilih disabilitas mental pada saat menyalurkan hak pilihnya.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan para pendamping yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengarahkan pilihan ataupun melakukan intimidasi kepada para pemilih disabilitas mental saat menyalurkan suara mereka.
"Ya diawasi di TPS sebagaimana pemilih lain jika tidak bisa sendiri. Petugas KPPS juga ada yang bertugas mendampingi pemilih yang butuh pendampingan atau didampingi keluarganya," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (21/11).
Nantinya, para pendamping diharuskan menandatangai formulir pendampingan yang ada di TPS.
Selain itu, pihaknya juga akan mengarahkan petugas-petugas pengawas yang nantinya akan mengawasi potensi pengarahan atau intimidasi di setiap TPS.
Baca juga: Kampanye Tak Boleh Kendorkan Kerja DPR di Masa Sidang II
"Pendamping harus menandatangani formulir pendamingan, serta situasi TPS dengan saksi TPS kita pastikan hal-hal seperti pengarahan atau intimidasi ke pemilih tidak terjadi jadi semangat pencegahan dilakukan pengawasan juga dikuatkan," ujarnya.
Afif menuturkan selama pemilih disabilitas mental tersebut tidak memiliki halangan permanen, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ia memandang, saat ini, terdapat juga para pemilih disabilitas mental ringan yang masih memiliki hak pilih. Sehingga bila nantinya tidak dilakukan pendataan mereka akan kehilangan hak pilihnya.
"Mereka harus tetap didata sebagai pemilih sepanjang tidak ada keterangan mereka punya halangan permanen menggunakan hak pilih. Initinya mereka harus didata sebagai pemilih," katanya. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved