Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Bawaslu akan Awasi Para Pendamping Pemilih Disabilitas Mental

Nurjiyanto
21/11/2018 14:15
Bawaslu akan Awasi Para Pendamping Pemilih Disabilitas Mental
(Ist)

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menuturkan pihaknya akan tetap mengawasi para pemilih disabilitas mental pada saat menyalurkan hak pilihnya.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan para pendamping yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengarahkan pilihan ataupun melakukan intimidasi kepada para pemilih disabilitas mental saat menyalurkan suara mereka.

"Ya diawasi di TPS sebagaimana pemilih lain jika tidak bisa sendiri. Petugas KPPS juga ada yang bertugas mendampingi pemilih yang butuh pendampingan atau didampingi keluarganya," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (21/11).

Nantinya, para pendamping diharuskan menandatangai formulir pendampingan yang ada di TPS.

Selain itu, pihaknya juga akan mengarahkan petugas-petugas pengawas yang nantinya akan mengawasi potensi pengarahan atau intimidasi di setiap TPS.

Baca juga: Kampanye Tak Boleh Kendorkan Kerja DPR di Masa Sidang II

"Pendamping harus menandatangani formulir pendamingan, serta situasi TPS dengan saksi TPS kita pastikan hal-hal seperti pengarahan atau intimidasi ke pemilih tidak terjadi jadi semangat pencegahan dilakukan pengawasan juga dikuatkan," ujarnya.

Afif menuturkan selama pemilih disabilitas mental tersebut tidak memiliki halangan permanen, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ia memandang, saat ini, terdapat juga para pemilih disabilitas mental ringan yang masih memiliki hak pilih. Sehingga bila nantinya tidak dilakukan pendataan mereka akan kehilangan hak pilihnya.

"Mereka harus tetap didata sebagai pemilih sepanjang tidak ada keterangan mereka punya halangan permanen menggunakan hak pilih. Initinya mereka harus didata sebagai pemilih," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya