Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menuturkan pemilih disabilitas mental tetap memiliki hak pilih dan perlu difasilitasi untuk dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia menuturkan selama pemilih disabilitas mental tersebut tidak memiliki halangan permanen, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ia memandang, saat ini, terdapat juga pemilih disabilitas mental ringan yang masih memiliki hak pilih. Sehingga bila nantinya tidak dilakukan pendataan mereka akan kehilangan hak pilih.
"Mereka harus tetap didata sebagai pemilih sepanjang tidak ada keterangan mereka punya halangan permanen menggunakan hak pilih. Initinya mereka harus didata sebagai pemilih," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (21/11).
Baca juga: Kader NasDem Wajib Menjaga Pancasila
Afif menuturkan dasar dalam melakukan pendataan hak pilih terhadap pemilih disabilitas mental ialah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 tahun 2015.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum".
"Potensi penyelamatan hak politik warga yang kita ke depankan, salah satunya itu dan jangan sampai semua penyandang disabilitas mental langsung tidak didata karena ada juga yang ringan," ungkapnya. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved