Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Penyandang Disabilitas Mental Tetap Perlu Didata Sebagai Pemilih

Nurjiyanto
21/11/2018 14:00
Penyandang Disabilitas Mental Tetap Perlu Didata Sebagai Pemilih
(Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin -- MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menuturkan pemilih disabilitas mental tetap memiliki hak pilih dan perlu difasilitasi untuk dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia menuturkan selama pemilih disabilitas mental tersebut tidak memiliki halangan permanen, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ia memandang, saat ini, terdapat juga pemilih disabilitas mental ringan yang masih memiliki hak pilih. Sehingga bila nantinya tidak dilakukan pendataan mereka akan kehilangan hak pilih.

"Mereka harus tetap didata sebagai pemilih sepanjang tidak ada keterangan mereka punya halangan permanen menggunakan hak pilih. Initinya mereka harus didata sebagai pemilih," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (21/11).

Baca juga: Kader NasDem Wajib Menjaga Pancasila

Afif menuturkan dasar dalam melakukan pendataan hak pilih terhadap pemilih disabilitas mental ialah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 tahun 2015.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum".

"Potensi penyelamatan hak politik warga yang kita ke depankan, salah satunya itu dan jangan sampai semua penyandang disabilitas mental langsung tidak didata karena ada juga yang ringan," ungkapnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya